Bersaksi Palsu, 2 Perangkat Desa Campurdarat Divonis Lebih Tinggi dari Tuntutan JPU

Reporter

Joko Pramono

Editor

Yunan Helmy

05 - Nov - 2020, 01:21

Ketua PN Tulungagung Mujiono saat memberikan keterangan kepada awak media. (Joko Pramono for jatim TIMES)


Saksi palsu dalam perkara pembunuhan di Ngingas pada 2018 lalu telah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tulungagung. Keduanya dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) dan (2).

Terpidana atas nama Suwignyo dan Heru Sumarsono, keduanya merupakan warga Dusun Ngingas, Desa/Kecamatan Campurdarat, divonis lebih tinggi dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Baca Juga : Ngaku Bos Batik di Medsos, Penjahat Kelamin di Kabupaten Malang Perkosa 3 Wanita Pencari Kerja

Persidangan yang dipimpin  Florence Katherina itu menvonis Suwignyo yang merupakan kasun Ngingas 2 tahun 6 bulan. Hukuman itu lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang menuntut 2 tahun penjara.

 Sedangkan Heru Sumarsono yang merupakan kasi pemerintahan desa Campurdarat divonis 2 tahun penjara. Hukuman itu lebih tinggi daripada tuntutan jaksa 1 tahun 6 bulan.

Kepala PN Tulungagung Mujiono saat dikonfirmasi menjelaskan, lebih tingginya vonis ini lantaran keduanya dianggap telah melecehkan peradilan dengan bersaksi palsu. “Karena meresahkan masyarakat, melecehkan peradilan,” ujar Mujiono, Rabu (4/11/20) siang.

Kasus ini bermula saat keduanya bersaksi atas kasus pembunuhan dengan terdakwa Deni Yonathan dan Fernando Irawan pada 28 Februari 2020 lalu. Korban pembunuhan adalah sepasang suami istri, Adi Wibowo dan Suprihatin, warga Dusun Ngingas, Desa/Kecamatan Campurdarat.

Keduaya telah diambil sumpah untuk menyampaikan keterangan dengan sebenarnya. Namun terpidana Suwignyo malah memberikan keterangan palsu dengan mengatakan kedua terdakwa tidak berada di Tulungagung saat pembunuhan itu terjadi.

Untuk memperkuat alibi yang disampaikan oleh Suwignyo, Heru Sumarsono diminta oleh Suwignyo membuat dokumen seolah-olah kedua terdakwa memang tidak berada di Tulungagung.

Suwignyo memberikan kertas kepada Heru Sumarsono pada tanggal 25/2/2020 yang bertuliskan pada tanggal 11/10/18 kedua terdakwa telah merantau ke Kalimantan, sebelum kejadian pembunuhan pada bulan November 2018.

Lalu keterangan itu diselipkan dalam buku bepergian di desa dengan nomor 31. Selanjutnya nomor di bawahnya dihapus dan disesuaikan dengan nomor bepergian kedua terdakwa. “Keduanya mengakui jika keterangan itu tidak benar,” kata Mujiono.

Baca Juga : Baca Selengkapnya


Topik

Hukum dan Kriminalitas, ,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
Cincin anniversary bukan sekadar perhiasan - ia adalah simbol yang menceritakan perjalanan cinta yang telah dilalui bersama. Mari kita dalami bagaimana Tips Memilih Wedding Anniversary Ring yang tepat untuk moment spesial Anda.

cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette