Terkait Investasi Bodong, Kepala OJK Malang: Ini Risiko dan Harus Ditanggung Korban
Reporter
Tubagus Achmad
Editor
Dede Nana
04 - Nov - 2020, 08:52
Terkait investasi bodong yang dilakukan oleh perempuan berinsial MY (30) yang mengaku sebagai pegawai Bank BRI Syariah Malang, para korban terpaksa harus mengikhlaskan uang yang telah diinvestasikan melalui tersangka.
Kepala OJK (Otoritas Jasa Keuangan) Malang Sugiarto Umar, mengatakan, bahwa untuk seluruh korban yang mencapai 69 orang tersebut total kerugian uangnya mencapai Rp 1.324.000.000 tidak dapat dikembalikan kepada para korban.
Baca Juga :
Baca Selengkapnya