Penyandang Difabel Ingin Urus SIM, Berikut Syarat-syaratnya
Reporter
Anggara Sudiongko
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
04 - Nov - 2020, 02:30
Para pengendara kendaraan bermotor, diwajibkan untuk memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Tak terkecuali bagi para penyandang difabel yang mengendarai kendaraan bermotor.
Hal ini telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Baca Juga :
Baca Selengkapnya