Penyandang Difabel Ingin Urus SIM, Berikut Syarat-syaratnya

04 - Nov - 2020, 02:30

Kapolresta Malang Kota, Kombespol Leonardus Simarmata dan juga Kasatlantas Polresta Malang Kota, AKP Ramadhan Nasution saat memberikan penjelasan terhadap penyandang difabel yang ingin melakukan kepengurusan SIM D (Ist)

Para pengendara kendaraan bermotor, diwajibkan untuk memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Tak terkecuali bagi para penyandang difabel yang mengendarai kendaraan bermotor.

Hal ini telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca Juga :

Baca Selengkapnya


Topik

Peristiwa, ,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
cara simpan tomat