UMP Jatim Naik, DPRD Dorong Ada Kenaikan UMK di Kota Malang
Reporter
Pipit Anggraeni
Editor
Yunan Helmy
02 - Nov - 2020, 06:41
Pengumuman kenaikan upah minimum provinsi (UMP) oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa disambut positif oleh DPRD Kota Malang. Para wakil rakyat itu pun berharap upah minimum kota (UMK) di Kota Malang turut dinaikkan tahun depan.
Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika menyebut, setiap tahun masyarakat, utamanya para pekerja dan buruh. selalu mengharapkan ada kenaikan upah. Salah satunya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat itu sendiri. "Dengan adanya kenaikan UMP di Jatim, kami akan mendorong agar UMK di Kota Malang juga ikut naik," katanya.
Baca Juga : Gending Langganan Banjir, Ketua DPRD Probolinggo Tinjau Lokasi
Politisi PDI Perjuangan itu menyampaikan, kenaikan pendapatan para pekerja akan berpengaruh pada perputaran ekonomi. Sebab, kenaikan pendapatan selalu diiringi dengan tingkat konsumsi yang turut bertambah.
Lebih jauh Made menyampaikan, masyarakat dan para pekerja diharapkan memahami kondisi pandemi covid-19 yang secara langsung sangat berpengaruh kepada dunia usaha dan industri. Sehingga, meskipun kenaikan upah tahun depan tak seperti yang diinginkan, diharapkan itu tak membuat para buruh berkecil hati. Pasalnya, bukan tidak mungkin akumulasi kenaikan dari upah itu akan dilakukan pada tahun-tahun berikutnya.
Made berharap agar para buruh dan pekerja tetap bersyukur dengan besaran kenaikan upah yang sebesar Rp 100 ribu tersebut. "Kalaupun kenaikannya belum sesuai yang diinginkan, kami harap masyarakat tetap mensyukuri kenaikan tersebut," ungkapnya.
Dia pun berharap Pemerintah Kota Malang bersama Dewan Pengupahan melakukan penghitungan secara seksama berkaitan dengan potensi kenaikan upah di Kota Pendidikan ini. Selanjutnya hasil penghitungan itu disampaikan kepada masyarakat.
"Kami pasti dorong adanya kenaikan upah karena itu adalah harapan masyarakat dan para pekerja. Setiap tahu mereka ingin upah mengalami kenaikan," ujarnya.
Baca Juga : DPRD Suntik Kebijakan Rp 2,9 Miliar untuk Dinas Kesehatan Kota Batu
Sebelumnya, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang Erik Setyo Santoso menjelaskan, sesuai kesepakatan, Dewan Pengupahan Kota Malang masih akan melakukan survei kebutuhan hidup layak (KHL) di tiga pasar.
Langkah selanjutnya adalah melakukan penghitungan terkait UMK 2021 dan mengajukannya kepada wali kota Malang. Kemudian hasilnya akan disampaikan kepada gubernur Jawa Timur (Jatim) paling lambat 13 November 2020 mendatang.
