Sidang Kasus Pembunuhan di Galis, JPU Tuntut 20 Tahun Penjara
Reporter
Imam Faikli
Editor
Dede Nana
28 - Oct - 2020, 03:35
Sidang pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus pembunuhan terhadap Almarhum M (18) warga Desa Lantek Timur, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan, yang terjadi pada hari Minggu (26 April 2020) lalu, berlangsung hari ini di Pengadilan Negeri (PN) setempat, Selasa (27/10/2020).
Dalam sidang itu, masing-masing terdakwa dituntut dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Baca Juga : Tersangka Korupsi PDAM Tulungagung Dilimpahkan Ke Pengadilan Tipikor
Kasipidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan Choirul Arifin, mengatakan, karena setiap terdakwa memiliki peran yang berbeda.
"Sehingga tuntutannya pun berbeda," ujarnya saat ditemui usai sidang.
Choirul menyebutkan, dari perbedaan itu dilihat dari peran masing-masing terdakwa. Seperti Moh Jefri sebagai otak dari kasus itu sehingga JPU menuntutnya 20 tahun penjara. Adapun terdakwa satunya yakni Abd Aziz dituntut 17 tahun penjara.
Berdasarkan fakta di persidangan, JPU meyakini, bahwa terdakwa sudah sangat jelas sesuai dengan Pasal 340 KHUP. Namun agenda selanjutnya, kata Choirul yaitu pledoi atau pembelaan dari penasehat hukum terdakwa.
"Berhubung akan menghadapi cuti bersama, sehingga dalam minggu ini kami memberikan kesempatan kepada penasehat hukum untuk melakukan pembelaan secara tertulis," imbuhnya.
Adapun dalam persidangan tadi, pihaknya menyebutkan, bahwa terdakwa selama persidangan menyesali perbuatannya. Itupun sudah ia koordinasikan kepada JPU nya.
"Bahwa pelaku mengakui perbuatannya," sambungnya.
Berhubung sidang masih belum final, maka sidang berikutnya ada pada keputusan hakim. "Maka keputusannya nanti ada di hakim. Apakah keputusannya sama dengan JPU atau tidak. Tunggu saja nanti," ungkapnya.
Sementara Farid Faisal, ayah korban merasa tidak puas dengan tuntutan JPU terhadap terdakwa. Karena dia menginginkan terdakwa dihukum seberat-beratnya.
Baca Juga : Bocah SD yang Tewas Ditenggelamkan Temannya di Kedung Cinet Jombang Seorang Penghafal Al-Qur'an
"Dalam Pasal 340 KUHP itu kan masih bisa dinaikkan...