Sidang Kasus Pembunuhan di Galis, JPU Tuntut 20 Tahun Penjara

Reporter

Imam Faikli

Editor

Dede Nana

28 - Oct - 2020, 03:35

Sidang, pembacaan tuntutan dari JPU terhadap terdakwa pembunuhan di Kecamatan Galis 26 April 2020 lalu di gelar secara virtual (Foto/ Redaksi JatimTIMES)


Sidang pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus pembunuhan terhadap Almarhum M (18) warga Desa Lantek Timur, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan, yang terjadi pada hari Minggu (26 April 2020) lalu, berlangsung hari ini di Pengadilan Negeri (PN) setempat, Selasa (27/10/2020).

Dalam sidang itu, masing-masing terdakwa dituntut dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga : Tersangka Korupsi PDAM Tulungagung Dilimpahkan Ke Pengadilan Tipikor

Kasipidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan Choirul Arifin, mengatakan, karena setiap terdakwa memiliki peran yang berbeda.

"Sehingga tuntutannya pun berbeda," ujarnya saat ditemui usai sidang.

Choirul menyebutkan, dari perbedaan itu dilihat dari peran masing-masing terdakwa. Seperti Moh Jefri sebagai otak dari kasus itu sehingga JPU menuntutnya 20 tahun penjara. Adapun terdakwa satunya yakni Abd Aziz dituntut 17 tahun penjara.

Berdasarkan fakta di persidangan, JPU meyakini, bahwa terdakwa sudah sangat jelas sesuai dengan Pasal 340 KHUP. Namun agenda selanjutnya, kata Choirul yaitu pledoi atau pembelaan dari penasehat hukum terdakwa.

"Berhubung akan menghadapi cuti bersama, sehingga dalam minggu ini kami memberikan kesempatan kepada penasehat hukum untuk melakukan pembelaan secara tertulis," imbuhnya.

Adapun dalam persidangan tadi, pihaknya menyebutkan, bahwa terdakwa selama persidangan menyesali perbuatannya. Itupun sudah ia koordinasikan kepada JPU nya. 

"Bahwa pelaku mengakui perbuatannya," sambungnya.

Berhubung sidang masih belum final, maka sidang berikutnya ada pada keputusan hakim. "Maka keputusannya nanti ada di hakim. Apakah keputusannya sama dengan JPU atau tidak. Tunggu saja nanti," ungkapnya.

Sementara Farid Faisal, ayah korban merasa tidak puas dengan tuntutan JPU terhadap terdakwa. Karena dia menginginkan terdakwa dihukum seberat-beratnya.

Baca Juga : Bocah SD yang Tewas Ditenggelamkan Temannya di Kedung Cinet Jombang Seorang Penghafal Al-Qur'an

"Dalam Pasal 340 KUHP itu kan masih bisa dinaikkan...

Baca Selengkapnya


Topik

Hukum dan Kriminalitas, ,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
Cincin anniversary bukan sekadar perhiasan - ia adalah simbol yang menceritakan perjalanan cinta yang telah dilalui bersama. Mari kita dalami bagaimana Tips Memilih Wedding Anniversary Ring yang tepat untuk moment spesial Anda.

cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette