Dua Pelaku Tindak Pidana Bebas lewat Restorative Justice di Kejaksaan Jombang

Reporter

Adi Rosul

Editor

A Yahya

28 - Oct - 2020, 01:27

Kajari Jombang Yulius Sigit Kristanto bersama dua tersangka yang menerima restorative justice. (Foto : Adi Rosul / JombangTIMES)


JOMBANGTIMES - Kejaksaan Negeri Jombang melakukan Restorative Justice (RJ) terhadap dua tersangka tindak pidana. Melalui RJ itu, kedua tersangka tersebut bebas dari penjara. RJ merupakan pendekatan peradilan untuk mengurangi kejahatan dengan menggelar pertemuan antara pelaku dengan korban.

Dua tersangka tersebut adalah M Fathur Rozak (29), Desa/Kecamatan Jogoroto, Jombang dan Aris Setiawan (24/10), warga Desa Kesamben, Kecamatan Ngoro, Jombang. Fathur merupakan tersangka atas kasus pencurian Handphone dan Aris merupakan tersangka penadah dari barang curian Fathur. 

Jalan-Mudah-Lepas-Jeratan-Hukumf7e271a2847a84f0.png

Baca Juga : Data Pendukung Calon Independen Bocor, KPU Jember Dilaporkan ke Polisi

 

Kepala kejaksaan negeri Jombang Yulius Sigit Kristanto mengatakan, kedua tersangka tersebut dibebaskan melalui proses Restorative Justice (RJ). Pembebasan itu diteken oleh Kajari Jombang melalui Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Nomor: 1912/M.5.25/E.oh.2/10/2020.

"Kejaksaan Negeri Jombang sudah melakukan proses Restorative Justice, di mana ini adalah amanat dari pimpinan dan sesuai dengan undang-undang," tandasnya saat diwawancarai wartawan di kantor Kejaksaan Negeri Jombang, Selasa (27/10). 

Dijelas Sigit, RJ merupakan proses mediasi penyelesaian perkara di luar pengadilan. RJ bisa dilakukan terhadap pelaku tindak pidana yang bukan masuk kategori kasus korupsi, asusila, narkoba, teroris, lingkungan hidup dan kehutanan. 

Pada kasus kedua pelaku ini, lanjut Sigit, penghentian penuntutan sudah sesuai berdasarkan keadilan restoratif. Yakni, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan tindak pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun. Dan tindak pidana yang dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat tindak pidana tidak lebih dari Rp 2,5 juta. 

Baca Juga : Tersangka Korupsi PDAM Tulungagung Dilimpahkan Ke Pengadilan Tipikor

 

"Syarat utamanya adalah adanya perdamaian dari pihak keluarga dengan tersangka. Korbannya sudah memaafkan. Karena ini kebetulan pelaku masih tetangga korban. Jadi lebih mengedepankan kerukunan antar keluarga," kata Sigit. 

Sementara, pelaku mengaku senang telah bebas melalui proses RJ. Meski saat ini dia bebas keduanya mengaku kapok dan tidak akan mengulangi perbuatannya tadi...

Baca Selengkapnya


Topik

Hukum dan Kriminalitas, ,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
Cincin anniversary bukan sekadar perhiasan - ia adalah simbol yang menceritakan perjalanan cinta yang telah dilalui bersama. Mari kita dalami bagaimana Tips Memilih Wedding Anniversary Ring yang tepat untuk moment spesial Anda.

cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette