UMP 2021 Tidak Naik, Pengusaha Berdalih Demi Keberlangsungan Bisnis
Reporter
Desi Kris
Editor
Nurlayla Ratri
27 - Oct - 2020, 04:45
Belum selesai polemik UU Cipta Kerja, para buruh kembali panas dengan adanya kabar upah minimum 2021 yang tidak akan naik. Tentunya kabar ini langsung mendapat penolakan keras dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
KSPI diisukan akan menggelar aksi demo dengan mengajukan dua tuntutan, yakni penolakan UU Cipta Kerja dan meminta kenaikan upah 2021. Aksi demo rencananya akan digelar pada 2, 9 dan 10 November 2020 di 24 provinsi.
Baca Juga : Kejutan Belanja, Graha Bangunan Hadirkan Promo Jotun Berhadiah Mewah & Wooow
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan telah mengeluarkan surat edaran Nomor M/11/HK.4/x/2020 tertanggal 26 Oktober 2020 tentang Upah Minimum tahun 2021.
Surat edaran itu berisi tentang permintaan kepada para gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan upah minimum tahun 2021 sama dengan nilai upah minimum tahun 2020, melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan, dan menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2021 pada tanggal 31 Oktober 2020.
Protes para buruh ini tentunya berbanding terbalik dari para pengusaha. Kalangan pengusaha menilai jika keputusan ini sudah tepat.
Pasalnya, keputusan ini diambil demi menjaga keberlangsungan bisnis ke depan yang saat ini terkena imbas Covid-19.
"Kami mengerti atas keputusan ini demi keberlangsungan usaha. Kalau dinaikkan tentu memberatkan daya saing usaha," ujar Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) bidang Perdagangan Benny Soetrisno.
Menanggapi penolakan buruh, Benny mengatakan jika itu adalah hak pekerja. Namun, ia tidak menutup peluang pengusaha yang masih memiliki kemampuan untuk menaikkan upah di tahun 2021 melalui kesepakatan bilateral perusahaan.
Pendapat yang sama juga disampaikan oleh Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Jakarta Sarman Simanjorang.
Baca Juga : Baca Selengkapnya