Cegah Covid-19, BPJamsostek Jatim Gelar Pelatihan Ahli K3 Umum Secara Virtual
Reporter
Eko Arif Setiono
Editor
Nurlayla Ratri
27 - Oct - 2020, 03:00
Pelatihan Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Umum di Jawa Timur akan berakhir Selasa (27/10/20) hari ini. Pelatihan secara virtual ini digelar BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) sejak Senin (12/10/2020) lalu.
Pelatihan K3 Umum ini diikuti 17 orang peserta dari 17 perusahaan terpilih yang merupakan peserta BPJamsostek di Jawa Timur, di antaranya peserta BPJamsostek Cabang Kediri.
Baca Juga : Pandemi Covid, Media Massa Diminta Beri Pola Pikir Positif ke Masyarakat
Kegiatan ini merupakan rangkaian Kegiatan Promotif dan Preventif BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2020, yang merupakan bukti kepedulian BPJS Ketenagakerjaan atas risiko yang dihadapi pekerja saat di lingkungan kerja.
Dalam pembukaan acara virtual ini dihadiri Direktur Pelayanan BPJamsostek Krishna Syarif, Deputi Direktur Wilayah BPJamsostek Jawa Timur Dodo Suharto, Kepala Kantor Cabang BPJamsostek se-Jawa Timur, dan para Kabid Pelayanan BPJamsostek se-Jawa Timur, di samping 17 orang peserta.
Direktur Pelayanan BPJamsostek Krishna Syarif mengatakan, sangat mengapresiasi kegiatan ini. Menurutnya, acara ini patut terus dilakukan karena sangat penting untuk mendukung peningkatan kesadaran masyarakat, mendukung pelaksanaan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) di perusahaan guna mencegah kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
"Harapan kami yang hadir dalam pelatihan ini menyadari faktor risiko yang bisa dilihat dan tak bisa dilihat. Ahli K3 Umum paham risiko, dapat mitigasi risiko dan budaya pemahaman K3. Mari kita edukasikan kepada masyarakat agar memahami faktor risiko dan bagaimana kita bisa melakukan pencegahan," jelasnya.
“Manfaatnya bukan hanya bagi pekerja, pemberi kerja, tapi juga pada masyarakat luas di Jawa Timur,” tutur Krishna.
Disebutkan, kriteria perusahaan penerima bantuan ini antara lain mereka yang tertib administrasi kepesertaan dan tidak menunggak iuran, menjadi peserta BPJS Kepesertaan paling singkat 3 tahun, tidak termasuk pemberi kerja daftar sebagian tenaga kerja dan program, dan perusahaan melaporkan upah minimal UMK.
Deputi Direktur Wilayah BPJamsostek Jawa Timur, Dodo Suharto, dalam kesempatan itu mengatakan, Pelatihan Ahli K3 Umum ini merupakan upaya tanggung jawab BPJamsostek dalam menekan angka kecelakaan kerja, membantu perusahaan dalam melaksanakan program keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta meningkatkan tertib administrasi dan tertib iuran perusahaan...