Audiensi dengan Pemkab Blitar, Pengusaha Terop dan Sound System Senang Bisa Aktivitas Lagi
Reporter
Aunur Rofiq
Editor
Yunan Helmy
25 - Oct - 2020, 07:06
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar menggelar audiensi dengan pelaku usaha terop, sound system, dan wedding organizer, Sabtu (24/10/2020) malam di Pendopo Ronggo Hadi Negoro.
Dalam audiensi ini, pemkab mendengarkan aspirasi pelaku usaha terop, sound system, dan wedding organizer yang kegiatan ekonominya mandek akibat dampak pandemi covid-19.
Baca Juga : Bendungan Gongseng Hampir Selesai, Setahun Petani di Bojonegoro Bisa Tiga Kali Tanam
Audiensi dipimpin oleh Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Blitar yang juga Kepala BPDBD Achmad Cholik. Turut hadir dalam agenda ini, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar dr Kuspardani dan Kepala Dinas Kominfo Eko Susanto.
“Melalui audiensi ini, mereka dari paguyuban pelaku usaha terop, sound system, dan wedding organizer ingin mendapatkan kejelasan terkait aktivitas ekonomi di masa pandemi,” kata Achmad Cholik.
Pada kesempatan ini, Achmad Cholik menyampaikan kegiatan hajatan telah bisa dilaksanakan oleh masyarakat asal mengantongi rekomendasi dari Satgas Penanganan Covid-19. Demikian pula kegiatan ekonomi pelaku usaha terop, sound system dan wedding organizer, sudah bisa dilaksanakan di tengah pandemi dengan beberapa syarat. Yang utama tentu wajib menerapkan protokol kesehatan.
“Harus ada permohonan rekomendasi dari yang punya hajat kepada Satgas Covid-19. Yang punya hajat wajib mengantongi rekomendasi ini. Kemudian setelah rekomendasi turun bisa mengajukan izin keramaian kepada pihak yang berwenang,” ungkap Cholik.
Dikatakanya, dalam melaksanakan kegiatan yang mengundang orang seperti hajatan, harus disepakati beberapa aturan yang telah ditetapkan oleh Satgas Penanganan Covid-19. Di antaranya untuk makanan tidak boleh prasmanan, makanan harus nasi kotak atau drive thru untuk dibawa pulang.
“Nah, bila semua dilaksanakan secara bertanggung jawab dan protokolnya dijaga, maka sudah pasti tidak akan dibubarkan oleh aparat. Alhamdulilah aturan-aturan ini cepat dipahami oleh mereka. Karena kegiatan mereka adalah kegiatan yang tidak mengundang orang banyak seperti MC, elektone. Beda dengan kegiatan kesenian seperti jaranan, wayang kulit dan campursari yang mengundang orang banyak,” jlentrehnya.
Baca Juga : Baca Selengkapnya