Demo Tolak Omnibus Law hanya Ingin Orasi, Ketua DPRD Kota Malang Tetap Temui Pendemo (hs/yah)
Reporter
Hendra Saputra
Editor
A Yahya
21 - Oct - 2020, 01:49
Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika menyebut pada aksi unjuk rasa (unras) tolak Omnibuaw UU Cipta Kerja Selasa (20/10/2020) yang berjalan dengan damai itu tanpa ada agenda Hearing. Padahal wakil rakyat Kota Malang itu siap menemui mahasiswa jika ingin melakukan Hearing. "Mereka hanya ingin orasi, tanpa ada agenda Hearing. Padahal, kami sudah siap menemui," kata Made.
Karena aksi demo yang berjalan dengan damai itu, Made mengapresiasi langkah kalangan mahasiswa dan kaum buruh yang bisa menyuarakan aspirasi nya tanpa ada perusakan fasilitas umum seperti 8 Oktober 2020 lalu.
Baca Juga : Pengamanan Diperketat, Pergerakan Massa Aksi Belum Juga Terlihat
"Kami mempersilakan massa menyampaikan aspirasi. Namun, jangan sampai anarki. Hari ini, terjadi sesuatu yang kami inginkan. Kondisi aman dan kondusif. Kami berterima kasih kepada massa dan TNI/Polri," terang Made.
Menurut Made, berbagai tuntutan dari serangkaian aksi massa yang terjadi di Kota Malang sudah disampaikan kepada DPR pusat. "Tuntutan resmi yang masuk dari GMNI, PMKRI, GMKI dan Aliansi Geram sudah kami sampaikan," lanjut dia.
Sebelumnya lanjut Made, Presiden Joko Widodo memberi waktu tiga bulan untuk melakukan penyesuaian terhadap aturan yang berkaitan dengan disahkannya UU Cipta Kerja. Setelah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang disahkan, maka akan ditindaklanjuti melalui Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur.
"Baru setelah itu akan ada Perda di Kota Malang yang menyesuaikan dengan aturan yang dibuat di atasnya. Kami akan menunggu agar aturan yang dibuat tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi," jelas dia.
Baca Juga : Polisi Sudah Pasang Kawat Berduri di Gedung DPRD hingga Balai Kota
Made menjelaskan, pihaknya akan mengubah beberapa aturan terkait perizinan hingga retribusi yang ada di Kota Malang. "Nanti akan dilakukan penyesuaian. Tinggal tunggu draf provinsi dan Pemkot Malang," ucapnya.
Karena itu, pihaknya akan menghapus tiga sampai lima Peraturan Daerah (Perda) di Kota Malang yang saat ini sudah berjalan...