2 Kali Gagal, Akhirnya Rekonstruksi Kasus Pelecehan Seksual oleh Oknum Kepsek di Klampis Digelar
Reporter
Imam Faikli
Editor
Dede Nana
18 - Oct - 2020, 02:24
Proses rekonstruksi kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh MS (44) oknum Kepala Sekolah (Kepsek) warga Bragang, Kecamatan Klampis, Bangkalan, akhirnya hari ini di gelar, Sabtu (17/10/2020).
Rekonstruksi dilakukan di tempat kejadian perkara (TKP) yakni tepat di lembaganya tersangka, Desa Bragang, Kecamatan Klampis.
Baca Juga : 2.259 Laporan Kejahatan Siber di Situs Bareskrim, Konten Provokatif Mendominasi
Dalam proses itu, korban nampak hadir memberikan keterangan terhadap petugas kepolisian yang menurutnya sudah sesuai dengan kejadian yang ia laporkan kepada polisi.
Namun dalam proses rekonstruksi tadi, ada perubahan dengan tata ruang di TKP.
"Kejanggalan saya mas, ada perubahan di ruangan itu. Tapi pas rekonstruksi sudah disesuaikan tadi," ujar korban kepada BangkalanTimes.com usai lakukan rekonstruksi.
Korban juga membeberkan adanya saksi dari pihak pelaku yang menurutnya itu saksi bohong, karena pada saat kejadian tidak ada orang sama sekali.
"Waktu itu tidak ada orang sama sekali yang ada hanya satu orang saksi sebut saja L, dan hanya dia yang datang," imbuhnya.
Tidak hanya itu, saksi L tadi juga menyebutkan, bahwa pada saat kejadian tidak ada orang sama sekali kecuali pelaku dan dirinya.
"Baru setelah kejadian, saksi L datang saat saya pergi dari ruangan kejadian," ungkap korban.
Selain itu, korban juga berharap, adanya kasus ini, kata dia, harus diselesaikan secara hukum. Sehingga dia meminta kepada pihak penegak hukum di Bangkalan agar tidak tebang pilih terhadap kasus ini.
"Saya minta tolong kepada pihak kepolisian untuk tidak tebang pilih. Karena ini kasusnya serius bukan main-main," tegasnya.
Sementara itu, kuasa hukum dari pihak terlapor Bachtiar Pradinata, mengatakan, sebelumnya dia sudah mengharap adanya proses rekonstruksi hari ini. Sehingga bisa tergambar jelas adanya kejadian yang dilaporkan oleh pihak korban.
Dengan adanya rekonstruksi yang dilakukan oleh penyidik ini akan sedikit tergambar. Terkait dengan barang bukti yang sudah dimiliki oleh penyidik.
Sehingga, berdasarkan hasil dari rekonstruksi tadi, pihaknya berharap nanti bisa dijadikan gambaran atau titik terang bagi penyidik atau bagi jaksa penuntut umum terkait perkara tersebut.
"Sehingga, tidak menjadi bias atau fitnah terkait pemberitaan yang selama ini sering muncul di media. Yang katanya tersangka begini, katanya korban begini...