Aliansi Malang Melawan dan LBH Sayangkan Tindakan Represif Polisi saat Amankan 129 Pendemo
Reporter
Anggara Sudiongko
Editor
Dede Nana
12 - Oct - 2020, 03:01
Aliansi Malang Melawan dan tim Bantuan Hukum Malang Bersatu, menyayangkan tindakan represif dari pihak kepolisian terkait aksi pengamanan 129 demonstran di depan Gedung DPRD Kota Malang pada Kamis (8/10/2020) lalu.
Dalam konferensi persnya, Minggu (11/10/2020) Aliansi Malang Melawan dan tim Bantuan Hukum Malang Bersatu membeberkan sejumlah keberatan dan hal yang mereka sayangkan selama berjalannya proses. Mulai dari penangkapan hingga proses pemberian bantuan hukum atau pendampingan hukum terhadap para demonstran yang diamankan.
Baca Juga : Viral Aksi Pendemo Pakai Perlengkapan Berkendara Ala Sultan, Total Capai Belasan Juta
Wahyu Ramadhan Korlap aksi Malang Melawan, menjelaskan, jika pihaknya sangat menyayangkan apa yang dilakukan petugas terhadap sejumlah massa aksi. Pihaknya juga meminta pihak kepolisian bertanggung jawab atas korban yang mengalami luka secara medis maupun secara psikis terhadap mereka yang sebelumnya diamankan maupun mereka yang terkena aksi kasar dari pihak kepolisian.
"Pertanggungan medisnya bagaimana apakah cuma dilepaskan, lalu polisi sudah lepas tangan, tidak bisa seperti itu. Harusnya ada pertanggungjawaban medisnya, psikisnya. Hak pemulihan secara Undang-Undang, hak remidi namanya," bebernya.
Daniel Siagian, anggota tim Bantuan Hukum Malang Bersatu, menjelaskan hal senada dengan Wahyu. Pihaknya juga mengecam aksi yang terkesan agresif dari pihak kepolisian. Selain itu, dalam rilisnya, mereka menganggap, jika aksi penangkapan yang dilakukan tidak sesuai dengan prosedur. Artinya, terdapat tindakan kekerasan. Dalam rilis juga dijelaskan, jika dalam proses pendampingan hukum, tim bantuan hukum juga merasa dipersulit.
Pemberi bantuan hukum yang tergabung dari beberapa lembaga merasa kesulitan saat akan memberikan pendampingan. Padahal secara fakta, yang bersangkutan baru saja ditangkap. Sehingga tidak memungkinkan untuk tim advokasi meminta surat kuasa. Melainkan penandatanganan baru dapat dilakukan langsung di tempat.
"Pada tanggal 9 Oktober, tim advokasi juga kesulitan untuk masuk meski telah memiliki surat kuasa. Sehingga tidak semua tim advokasi yang masuk hanya perwakilan saja," jelasnya.
Selain itu, pihaknya juga menyayangkan adanya tindakan yang tidak memperbolehkan perempuan dan anak di bawah umur untuk dilakukan pendampingan saat pemeriksaan. Para orang tua dimintai KTP dan baru dipulangkan saat detik-detik akan dipulangkan...