Selain Indonesia, Beberapa Negara Telah Terapkan Kelonggaran Investasi Lewat Omnibus Law
Reporter
Hendra Saputra
Editor
Dede Nana
11 - Oct - 2020, 02:13
Selain Indonesia, beberapa negara ini telah menerapkan aturan investasi dengan longgar yang dipayungi hukum melalui Omnibus Law. Negara-negara tersebut seperti Kanada, Turki, Selandia Baru, Filipina dan Australia.
Dikutip dari CNBC, disahkannya Omnibus Law di Indonesia oleh DPR RI pada 5 Oktober 2020, memang untuk menarik investasi yang tertuang dalam UU Cipta Lapangan Kerja dan UU Perpajakan. Namun kalangan mahasiswa dan para buruh baru-baru ini menolak adanya Omnibus Law, karena menganggap hanya menguntungkan bagi investor dan menyengsarakan kaum buruh.
Baca Juga : Selain Murah, Ini Keuntungan Beli Rumah di Taman Tirta Malang
Akan tetapi, Omnibus Law juga membuat adanya suatu pandangan lain tentang investasi yang ada di Indonesia. Karena dengan adanya hukum yang bisa mencakup untuk semua atau satu undang-undang yang mengatur banyak hal, akan mempermudah investasi yang masuk ke Tanah Air.
Hal ini dikatakan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, bahwa setelah pengesahan UU Cipta Kerja, pemerintah kini memiliki Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau Sovereign Wealth Fund (SWF). Dengan adanya lembaga tersebut, Indonesia akan lebih mudah menarik investasi ke dalam negeri.
LPI nantinya akan menghitung seluruh kekayaan atau aset negara yang dimiliki Indonesia, baik yang ada di dalam tanah, di luar tanah, maupun yang telah dimiliki oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Di dalam Undang-Undang ini nanti, sumber ekuitas atau sumber modal awal dari SWF adalah terdiri dari kombinasi aset negara, aset BUMN, dan sumber-sumber lainnya," kata Sri Mulyani dikutip dari Viva.
Diperkirakan Sri Mulyani, modal SWF yang dimiliki Indonesia telah dihitung dari sumber-sumber tersebut mencapai Rp 75 triliun. Dari situ, akan diinjeksi ekuitas dalam bentuk dana tunai mencapai Rp 30 triliun yang berasal dari barang milik negara, saham pada BUMN atau perusahaan dan piutang negara.
Saat ini, Sri Mulyani mengaku tengah membuat Peraturan Pemerintah (PP) yang akan mengatur lebih lanjut tentang teknis LPI tersebut.
Kembali ke negara yang telah melonggarkan aturan investasi dalam payung hukum Omnibus Law, seperti Kanada, untuk mengimplementasikan perjanjian perdagangan internasional. Negara paling utara kawasan Amerika Utara itu memodifikasi 23 UU yang telah lama untuk dapat tunduk kepada aturan World Trade Organization (WTO) atau organisasi perdagangan dunia.
Di Filipina sendiri, Omnibus Law memiliki konteks mirip dengan di Indonesia, yaitu dalam hal investasi...