Diizinkan, Seniman Tulungagung Boleh Gelar Hiburan dengan Syarat Ketat
Reporter
Anang Basso
Editor
A Yahya
10 - Oct - 2020, 03:49
Sejumlah pegiat seni yang tergabung dalam Paguyuban Sound Jenangan Tulungagung, pekerja seni sor terop menyambut gembira atas kesepakatan dengan pihak kepolisian. Pasalnya, para pekerja seni yang telah lama bergantung hidup dari hasil menghibur masyarakat saat musim hajatan itu, kini dapat mendapatkan pemasukan lagi.
"Sangat setuju (dengan kesepakatan) biar semua pekerja seni bisa kerja lagi dan kami siap membantu pemerintah untuk selalu jaga protokol kesehatan," kata Jalaludin, tokoh seniman Tulungagung.
Baca Juga : 7 Film Tayang Bulan Oktober 2020 di Klik Film, dari Drama hingga Horor
Pria yang menggeluti dunia seni pranatacara (MC) ini mengaku selama ini sangat kesulitan mendapatkan hasil karena dampak Covid-19. "Harapan kami tidak dipersulit dalam mencari nafkah karena untuk kebutuhan primer masih sangat kurang. Kami berharap pemerintah selalu perhatikan seniman," ujarnya.
Dalam Broadcast yang disebarkan dari WhatsApp, para seniman diperbolehkan kembali mengisi hiburan di hajatan khusus tamu asalkan mematuhi aturan.
Aturan yang dimaksud di antaranya wajib punya ijin lengkap, didampingi pihak berwanang (Polsek dan Koramil), melaksanakan protokol kesehatan, dilarang joget dan MC selalu mengingatkan prokes dan kerjasama dengan tuan rumah, rental sound serta pemerintah desa.
Jika tidak patuh aturan, disebutkan bahwa hajatan polsek berhak membubarkan. Kemudian, apabila timbul kasus baru terkait pelanggaran prokes dan viral akan dicabut ijin hiburan dan berdampak bagi semua pekerja seni.
Menanggapi hal ini, saat dikonfirmasi Kapolres Tulungagung AKBP Eva Guna Pandia belum memberikan respons.
Sementara itu, Bupati Tulungagung Maryoto Birowo melalui Kabag Humas sekaligus juru bicara Gugus tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Galih Nusantoro membenarkan jika seniman sudah mulai boleh memberikan hiburan ditempat hajatan. "Benar, cuma gugus tugas tidak pernah melarang, kalaupun membolehkan wong tidak pernah melarang," kata Galih saat dikonfirmasi.
Namun diakui, meskipun ada kelonggaran untuk menerima job hiburan, Galih menegaskan jika penanggung jawab harus mendapat ijin dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Tulungagung. "Senyampang sesuai ketentuan harus ijin ke gugus tugas dulu," pungkasnya.
