Hingga Oktober 2020, Terjadi 22 Laka Lantas di Wilayah PT KAI Daop 8 Surabaya
Reporter
Hendra Saputra
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
09 - Oct - 2020, 07:25
Hingga awal Oktober 2020, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 8 Surabaya mencatat telah terjadi 22 kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang kereta api. Hal tersebut menunjukkan masih rendahnya kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas di perlintasan sebidang kereta api.
Dari tahun ke tahun telah terjadi peningkatan jumlah kasus kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang yang berada di bawah naungan PT KAI Daop 8. Tercatat pada tahun 2016 terjadi 30 kasus, tahun 2017 terjadi 47 kasus, tahun 2018 terjadi 51 kasus, dan tahun 2019 terjadi 53 kasus di wilayah PT KAI Daop 8 Surabaya.
Baca Juga : Pengendara Jangan Terobos Sebidang, Dendanya Bisa Buat Kantong Bolong
“Kami selalu mengimbau kepada seluruh pengguna jalan raya untuk bersama-sama menaati rambu-rambu yang ada, serta lebih waspada saat akan melintasi perlintasan sebidang kereta api. Kita ingatkan kembali bahwa palang pintu, penjaga pintu dan alarm di alat EWS, itu semua hanyalah alat bantu keamanan semata. Alat utama keselamatan di perlintasan ada di rambu lalu lintas. Jadi dengan faktor displinlah yang bisa menghindarkan kita agar tidak terjadi kecelakaan lalu lintas di perlintasan,” ujar Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Suprapto.
Karena banyaknya kejadian itu, Suprapto menyayangkan perilaku masyarakat yang masih tidak menaati rambu-rambu lalu lintas yang dapat merugikan dirinya maupun orang lain. Kecelakaan tidak hanya terjadi pada perlintasan sebidang yang liar, tapi juga terjadi meski sudah ada palang pintu perlintasan. Di mana petugas palang pintu tersebut berasal dari petugas KAI, petugas Dishub ataupun dari swadaya masyarakat.
Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menyatakan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Adapun dalam UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angutan Jalan Pasal 114 menyebutkan bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib:
a. Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup, dan/atau ada isyarat lain;
b. Mendahulukan kereta api dan
c. Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.
Sementara sesuai PM 36 Tahun 2011 tentang Perpotongan Dan/Atau Persinggungan Antara Jalur Kereta Api dengan Bangunan Lain pada Pasal 6 ayat 1 menyebutkan bahwa pada perlintasan sebidang, kereta api mendapat prioritas berlalu lintas...