Korban Penganiayaan Minta Keadilan, Tersangka Belum Juga Masuk Penjara
Reporter
piping dian
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
08 - Oct - 2020, 01:54
Korban penganiayaan bernama Sri Andani (52) Warga Desa Jatimulyo Kecamatan Tambakrejo, Kabupaten Bojonegoro hari ini Rabu (07/10/2020) mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro.
Ia merasa belum adanya keadilan, pasalnya hingga saat ini tersangka (Terdakwa) inisial TW masih bisa berkeliaran bebas dengan status tahanan rumah. Sri Andani juga mempertanyakan informasi di website PN Bojonegoro yang mencantumkan terdakwa sebagai tahanan rutan sejak tanggal 2 Oktober 2020.
Baca Juga : Berangkat Bawa Motor, Pulang Jalan Kaki, Pria Asal Malang Ini Diduga Kena Gendam
Sedangkan terdakwa masih berkeliaran bebas. Namun telah dikonfirmasi oleh pihak PN Bojonegoro hal itu ternyata kesalahan tulis (Human Eror). Yang mana sebenarnya terdakwa masih berstatus tahanan rumah sejak bulan September lalu.
Sri Andani bercerita bahwa pada pada Jumat, 02 Oktober 2020 Klasifikasi pendaftaran Perkara Penganiayaan dengan Nomor Perkara 252/Pid.B/2020/PN Bj dan Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 02 Oktober 2020 dengan Nomor Surat Pelimpahan B-125/M.5.16.3/Eoh.2/09/2020.
“Dia (Terlapor) dilakukan penahanan rumah oleh Mulai dari tanggal 16-09-20/051020, dan beralih tahanan rutan dari tanggal 02-10-2020/31-10-2020, namun kenyataannya dia masih berada di luar dan masih aktivitas bepergian juga,” terang Sri Andani sebelum mendapatkan klarifikasi pihak PN Bojonegoro (7/10/2020).
Dengan tidak ditahannya terdakwa di rumah tahanan (Rutan), Sri Andini mengaku merasa cemas, gelisah dan takut, jika harus bertemu dengan terdakwa karena posisinya bebas berkeliaran. Karena beberapa hari lalu ia mengetahui terdakwa juga pergi ke Kota Bojonegoro.
"Saya takut dan masih trauma apalagi saat bertemu karena khawatir terjadi apa-apa pada diri saya,” lanjut Sri Andani.
Sri Andani melanjutkan, dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada tanggal 31 Agustus 2020 lalu. Terdakwa memukul wajahnya beberapa kali hingga lebam, dan akhirnya ia melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Hingga saat ini Kasusnya sudah masuk dalam tahapan sidang di Pengadilan Negeri Bojonegoro. Dikonfirmasi secara terpisah, Humas Pengadilan Negeri Bojonegoro, Isdaryanto, SH, MH.
Baca Juga : Baca Selengkapnya