Jadi Saksi Kasus Syaifullah, Bupati Salwa Dua Kali Mangkir Panggilan PN
Reporter
Abror Rosi
Editor
Dede Nana
06 - Oct - 2020, 02:27
Bupati Bondowoso Salwa Arifin, kembali tidak hadir dalam sidang tahap pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus pengancaman Sekretais Daerah (Sekda) nonaktif Bondowoso Saifullah terhadap Kepala BKD Bondowoso Alun Taufana, Senin (5/10/2020).
Padahal sebelumnya, Salwa telah memilih tidak hadir dalam sidang pemeriksaan saksi yang digelar Senin (28/9/2020) lalu. Dengan begitu, ia sudah mangkir 2 panggilan sidang. Salwa merupakan salah satu saksi fakta dalam kasus tersebut, sehingga keterangan darinya sangat dibutuhkan.
Baca Juga : Labfor Keluar, Jatuhnya Lift Proyek Pembangunan Gedung RSI Unisma karena Overload
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Paulus Agung Widaryanto Agung menyebutkan, jika Bupati Salwa berhalangan hadir karena kesibukan, ke depan pihaknya berupaya untuk memanggil ke-tiga kalinya untuk hadir sebagai saksi.
"Penasehat Hukum terdakwa meminta kami menghadirkan kembali Bupati (Salwa) untuk dimintai keterangan," katanya melalui aplikasi pesan singkat, Senin (5/10/2020).
Dalam sidang tadi, JPU telah memanggil 2 saksi ahli. Saksi ahli tersebut, yakni Ahli ITE dari Surabaya dan Ahli Bahasa dari Jember.
"Kami telah memanggil 2 saksi ahli," terangnya.
Humas PN Bondowoso Soffan Arliadi, mengatakan, dalam sidang, JPU memohon keterangan saksi (Salwa) dibacakan karena tak bisa hadir. Namun, setelah Majelis Hakim yang diketuai Daniel Mario menyampaikan permohonan dari JPU tersebut, pihak Penasehat Hukum Saifullah keberatan.
"Oleh sebab itu, sidang pemeriksaan saksi bupati dan saksi ahli kembali digelar Senin (12/10/2020) depan," ujarnya.
Baca Juga : Dugaan Korupsi Pupuk Bersubsidi, Kadis Pertanian Jombang Irit Bicara Usai Diperiksa Kejaksaan
Penasehat hukum Saifullah, Husnus Sidqi menjelaskan, karena bupati merupakan saksi fakta, sudah semestinya hadir dalam sidang. Bila keterangannya dibacakan, ia menilai fakta-fakta yang ada tidak bisa tersampaikan dengan lengkap.
"Kami meminta agar JPU kembali menghadirkan saksi (bupati) dalam sidang selanjutnya," pungkasnya...