Cegah Kluster Perkantoran, Satpol PP Pemkab Blitar Operasi Masker Sasar Kantor OPD
Reporter
Aunur Rofiq
Editor
Yunan Helmy
05 - Oct - 2020, 09:14
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kabupaten Blitar menggelar operasi simpatik atau razia masker dengan menyasar kantor organisasi perangkat daerah (OPD). Ya, sasaran operasi penegakan protokol kesehatan kali ini adalah kalangan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Blitar.
Pantauan BLITARTIMES, razia masker dilaksanakan satpol PP di OPD yang berkantor di ibu kota Kabupaten Blitar di Kanigoro. Beberapa kantor OPD yang menjadi sasaran di antaranya Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Blitar.
Baca Juga : Tak Peduli Pandemi, Kepala Kemenag Jombang Gelar Hajatan Besar dan Undang Ribuan Tamu
“Untuk razia kali ini, sasaran kami adalah OPD yang berkantor di wilayah kabupaten. Ada empat kantor OPD yang kami sasar untuk operasi hari ini. Berikutnya kami akan operasi di kantor OPD Pemkab Blitar yang berada di wilayah kotamadya. Meskipun kantornya di kota, OPD itu adalah OPD Pemkab Blitar. Untuk razia di OPD yang berkantor di kota, karena secara geografi wilayah kota, maka kami akan sinergi dengan Satpol PP Kota Blitar,” jelas Kepala Satpol PP Kabupaten Blitar Rustin Tri Setyo Widodo.
Dikatakannya, operasi masker ini dilaksanakan dalam rangka menekan penyebaran covid-19 di Kabupaten Blitar. Tujuanya jelas, mendorong Kabupaten Blitar yang saat ini berstatus zona oranye menuju zona hijau.
“Sebagaimana kita tahu bersama, angka covid-19 di Kabupaten Blitar masih cukup tinggi. Sehingga perlu adanya pemutusan mata rantai dan pencegahan. Ini tugas kita, di satu sisi pemutusan dan di satu sisi pencegahan,” tandasnya.
Rustin menambahkan, operasi masker di perkantoran OPD ini akan terus dilanjutkan ke depannya. Seluruh kantor OPD Pemkab Blitar dipastikan akan disasar oleh satpol PP. Ya, digencarkanya operasi ini adalah untuk mencegah munculnya kluster perkantoran dan kluster keluarga.
“Di sisi pencegahan, kami mencegah munculnya kluster perkantoran dan kluster keluarga di Kabupaten Blitar. Dua kluster ini berkaitan,” ucap Rustin.
ASN yang tidak bermasker dan tidak memakai masker dengan benar ditindak satpol PP sesuai Peraturan Bupati (Perbup) No 40 Tahun 2020. Hukuman yang diberikan di antaranya sanksi sosial, kerja sosial, dan membaca Pancasila.
“Kerja sosial yang tertera di perbup seperti membersihkan tempat-tempat umum. Kemudian membaca Pancasila...