Pro Kontra Masker SNI, Ujian Perangkat Diundur Lagi, dan Guru Ungkap Godaan Istri TKI
Reporter
Anang Basso
Editor
Yunan Helmy
03 - Oct - 2020, 03:15
Seputar Tulungagung 2 Oktober 2020 masih terkait pelarangan pemakaian masker scuba dan buff di bank swasta yang menuai pro dan kontra. Seiring kejadian itu, justru pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melakukan langkah perumusan rancangan standar nasional Indonesia (RSNI) masker berbahan kain.
SNI yang disusun Kemenperin telah mendapatkan penetapan Badan Standardisasi Nasional (BSN) sebagai standar nasional Indonesia (SNI) 8914:2020 tekstil-masker dari kain melalui Keputusan Kepala BSN Nomor 408/KEP/BSN/9.2020 pada 16 September 2020.
Baca Juga : Guru Ini Ungkap Perilaku Agresif Wali Murid yang Mengadukannya, Siap Tempuh Jalur Hukum
Kabar ini kemudian ramai dibincangkan di lini media sosial. Banyak yang mengapresiasi sebagai upaya pemerintah menjaga masyarakatnya agar lebih aman dari penularan covid-19.
Yang tak kalah heboh, adanya upaya pembatalan MoU (nota kesepahaman) dengan perguruan tinggi pembuat soal setelah jadwal ujian perangkat desa di depan mata. Hal ini terjadi di wilayah Kecamatan Sumbergempol.
Ujian seharusnya direncanakan selesai pada bulan Oktober 2020. Tiba-tiba ada perintah dari beberapa kepala desa untuk mengevaluasi memorandum of understanding (MoU) dengan pembuat soal, yakni Universitas Brawijaya Malang.
Informasi ini datang dari beberapa panitia yang mendapat perintah dari kepala desa dengan mengatasnamakan bahwa itu adalah imbauan kecamatan. Saat ditanyakan ke pihak kepala desa, panitia tidak mendapat alasan yang prosedural dan bahkan disebutnya terkesan dipaksakan.
Menanggapi hal ini, Camat Sumbergempol melalui Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Rakidi membenarkan adanya upaya pembatalan MoU yang telah lama dilakukan. "Benar, Pak Camat kemarin didatangi kepala desa agar menyetujui pembatalan Mou dari yang sebelumnya ke perguruan tinggi di Tulungagung," kata Rakidi, Jumat (02/10/2020).
Setelah didatangi, bahkan ada desa yang hari ini langsung ke pihak pembuat soal untuk agenda pembatalan.
Sebagai bawahan, Rakidi mengaku tidak punya wewenang untuk mencegah atau melarang pembatalan yang dilakukan panitia dan ditegaskan itu menjadi domain camat.
Rakidi mengungkapkan, alasan para kepala desa saat mendatangi ruang kerja camat mengalihkan perguruan tinggi ke Tulungagung hanya karena pandemi covid-19...