Bejat, Oknum PNS di Blitar Setubuhi Anak Angkat hingga Berbadan Dua, Lalu Diaborsi
Reporter
Aunur Rofiq
Editor
A Yahya
03 - Oct - 2020, 03:35
Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) tega menghamili anak angkatnya. Ironisnya, setelah mengetahui anaknya hamil pria berusia 56 tahun tersebut justru memaksa si anak untuk menggugurkan kandunganya.
Namun bagai pepatah mengatakan, sepandai-pandai tupai melompat akhirnya jatuh juga. Begitu pula dengan nasib si Bapak PNS. Kasus ini akhirnya terkuak dan dilaporkan ke Mapolsek Wlingi Polres Blitar. Kasus ini saat ini dilimpahkan dan dalam penanganan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Blitar.
Baca Juga : Kisah Kejam PKI Diungkit, Oknum Guru Mesum di Tulungagung Terancam Jadi Penjaga Sekolah
“Awalnya kasus ini memang dilaporkan ke Polsek Wlingi. Tapi karena korban masih di bawah umur, kasus kemudian dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Blitar,” ungkap Kasatreskrim Polres Blitar, AKP Donny Kristian Bara Langi, Jumat (2/10/2020).
Dikatakannya, korban diketahui masih berusia belia, usianya masih 16 tahun. Korban mengangkat korban sebagai anak sejak masih kelas 3 SMP. “Saat diangkat sebagai anak korban masih kelas 3 SMP. Sekarang korban masuk kelas 1 SMA,” paparnya.
Berdasarkan hasil sementara dari penyelidikan, kasus pencabulan bermula saat pelaku pulang ke rumah dalam kondisi mabuk sekitar bulan Juli lalu. Saat itu pelaku langsung masuk ke kamar korban dan memaksa untuk melakukan hubungan badan. “Atas kejadian tersebut akhirnya si anak hamil. Janin yang dikandung kemudian diaborsi atas keputusan bersama. Saat diaborsi, janin berusia satu setengah bulan," pungkasnya...