Bawaslu Kota Surabaya Disorot, Ada Dugaan Tebang PIlih dalam Penindakan Pelanggaran Pilkada
Reporter
M. Bahrul Marzuki
Editor
Dede Nana
02 - Oct - 2020, 02:03
Netralitas Bawaslu Kota Surabaya pada Pilwali tahun ini menjadi sorotan. Penyebabnya ada dugaan tebang pilih dalam melakukan penindakan. Dalam sepekan terakhir ini, Bawaslu setidaknya sudah menerima empat laporan. Yakni terkait Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini dan Wakil Gubernur Jatim Emil Elistianto Dardak.
Sejauh ini Bawaslu sudah menindak Wagub Jatim Emil Dardak. Yakni, terkait foto pose viral dua jari Emil bersama pasangan calon Wali-Wakil Wali Kota Surabaya nomor urut 2, Machfud Arifin-Mujiaman. Emil pun memenuhi panggilan itu dengan mengutus tim kuasa hukumnya.
Baca Juga : Rawan Ditunggangi Kepentingan, Kader Golkar Surabaya Awasi Realiasi Anggaran Kelurahan
Kuasa hukum perwakilan Emil sendiri sudah mendatangi Kantor Bawaslu Surabaya pada Rabu (30/9/2020) kemarin. Mereka menyampaikan klarifikasi Emil atas laporan dugaan pelanggaran pilkada tersebut.
Sebelumnya, Bawaslu menerima laporan tersebut dari Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam). Mereka menyoal kedatangan Emil ke acara Machfud-Mujiaman. Jika Emil hendak berkampanye, maka dia dituntut menyertakan keterangan sedang bebas tugas atau cuti sebagai wakil gubernur Jatim.
Selain Emil, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini juga sama dilaporkan ke Bawaslu. Risma bahkan dua kali dilaporkan. Yakni, pada Rabu (30/9/2020) dan Kamis (1/10).
Yang pertama kali melaporkan Risma adalah tim kuasa hukum dari paslon 2 Machfud-Mujiaman. Karena keberatan adanya gambar Risma dalam banner atau baliho paslon 1 Eri Cahyadi-Armuji. Setelah itu gantian keesokan harinya yang melaporkan Risma adalah Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Jatim. Yang melaporkan kali ini langsung Ketua KIPP Jatim Novli Bernado Thyssen.
Novli menduga, Wali Kota Risma melanggar Pasal 71 ayat 3 UU Nomor 10 Tahun 2020. Yang disoal utamanya adalah penggunaan taman Harmoni yang merupakan fasilitas Pemerintah Kota Surabaya sebagai tempat kegiatan penyerahan rekomendasi oleh partai politik kepada bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Surabaya Eri Cahyadi dan Armuji.
"Pengunaan taman Harmoni yang merupakan aset sekaligus fasilitas Pemkot Surabaya tersebut untuk kegiatan politik praktis tentu sangat bertentangan dengan pasal 71 ayat 3 UU 10 Tahun 2020. Di mana Risma dalam jabatannya sebagai Wali Kota Surabaya memfasilitasi taman Harmoni sebagai tempat kegiatan politik praktis penyerahan rekomendasi partai kepada pasangan calon Eri Cahyadi dan Armuji," ujarnya.
"Dan kehadiran Risma dalam acara tersebut pada hari kerja aktif. Bahwa tidak dapat dibenarkan Risma hadir mengatasnamakan diri sebagai pengurus DPP Partai karena acara berlangsung di hari dan jam kerja," lanjut dia.
Novli meminta Bawaslu Surabaya serius menanggani pelaporan tersebut dan memanggil serta menghadirkan Risma sebagai pihak terlapor untuk dimintai keterangan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Jika Bawaslu tidak melakukan hal itu, Novli mengancam akan melaporkan Bawaslu ke DKPP (dewan kehormatan penyelenggara pemilu). Dikarenakan untuk laporan terkait Wagub Emil, Bawaslu langsung menindaklanjuti. Artinya, laporan ini harus juga mendapat perlakuan yang sama.
Baca Juga : Wujudkan Makmur Wargane, Mujiaman Janjikan Dana Stimulus Rp 1 Juta Perwarga
“Laporan terkait wagub Emil langsung ditindaklanjuti. Jika laporan ini Bawaslu tidak menindaklanjuti, maka saya akan melaporkan adanya indikasi keberpihakan Bawaslu sebagai pengawas pemilu ke DKPP,” imbuh dia.
Terpisah, Ketua Bawaslu Agil Akbar ketika dikonfirmasi menyampaikan, pihaknya masih mempelajari terlebih dahulu semua laporan yang ada. Termasuk untuk pelaporan kepada Wali Kota Risma.
"Nanti akan kita plenokan terlebih dahulu," ujarnya.
Ditanya tentang hasil dari menindak Wakil Gubernur Jatim Emil Dardak, Agil menyampaikan, hasilnya masih belum bisa disampaikan. "Karena saat ini sedang dibahas," imbuh dia.
