Pilkades Serentak 2021 di Bangkalan Terkendala Perda yang Tak Kunjung Disahkan
Reporter
Imam Faikli
Editor
A Yahya
02 - Oct - 2020, 01:26
BANGKALANTIMES - Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentah tahun 2021 mendatang, di kabupaten ujung barat Madura, Jawa Timur bakal terkendala dengan Peraturan Daerah (Perda). Sebab, hingga saat ini Perda belum disahkan oleh Bupati Bangkalan.
Padahal, rata-rata jabatan dari masing-masing desa yang akan mengikuti Pilkades serentak nanti, akan berakhir di bulan Juli 2021. "Kemungkinan besar banyak kepala desa yang nantinya akan dijabat oleh PJ, kalau Perdanya tak kunjung disahkan," ujar Akhmad Ahadiyan Hamid Kepala dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pemkab Bangkalan, saat ditemui, Kamis (01/10/2020).
Baca Juga : Perindah Area Bawah Jembatan Kedungkandang, Pemkot Malang Bakal Bangun Taman dan Lebarkan Jalan
Kenapa demikian, karena kata Di'ed hingga saat ini belum bisa menyusun Peraturan Bupati (Perbub) nya, apalagi bergerak menyiapkan lainnya.
Oleh sebab itu, Di'ed mengaku hingga saat ini belum bisa menentukan terkait pemilihan kepala desa serentak di tahun 2021 mendatang.
Sebab kata dia, pelaksana Pilkades di Bangkalan, pihaknya masih menunggu Konfirmasi dari Bupati. Karena secara peraturan sebelum Pikades, harus melakukan pembentukaan Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) yakni enam bulan sebelum berakhirnya jabatan Kades. "Berhubung Perdanya belum disahkan, yaa mau gimana lagi kita tidak bisa bergerak," imbuhnya.
Baca Juga : Atasi Banjir, Dinas PUPRPKP Kota Malang Ajukan Pembangunan Crossing di Suhat
Sekedar informasi, jumlah desa yang akan melaksanakan Pilkades di tahun 2021 mendatang kurang lebih mencapai 120 desa, sehingga kemungkinan besar dari 120 desa tersebut akan dijabat oleh PJ, karna waktu Pilkades hingga saat ini belum diketahui...