Lanjutan Sidang Camat Vs Bawaslu, Hakim Tolak Permintaan Tergugat

01 - Oct - 2020, 08:42

Suasana persidangan Camat Tanggul yang menggugat Bawaslu Jember dan KASN di Pengadilan Negeri Jember (foto: Moh. Ali Makrus/ JatimTIMES)


Sidang gugatan yang dilayangkan Camat Tanggul M. Ghozali terhadap Bawaslu Jember dan Komisioner Aparatur Sipil Negara (KASN) pada Kamis (1/10/2020) di Pengadilan Negeri Jember memasuki agenda sidang Replik, yakni tanggapan dari penggugat terhadap jawaban tergugat pada sidang sebelumnya.

Ada hal menarik di sidang kali ini yang hanya dihadiri oleh pihak penggugat dan tergugat 1 (Bawaslu), Ketua Bawaslu Jember Tabroni Pusaka yang hadir langsung pada persidangan dengan didampingi Komisioner Bawaslu Andika, sempat meminta kepada Majelis Hakim untuk menunda persidangan selama 1 bulan, hal ini mengingat saat ini masa kampanye di mana Bawaslu Jember memiliki agenda yang padat.

Baca Juga : Dari Balik Penjara, Caping Tulis Surat Permintaan Maaf ke Bupati Sanusi

Namun permintaan Bawaslu atau tergugat 1 ini ditolak oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Putut Tri Sunarko SH. ditolak dengan alasan sidang berjalan sesuai jadwal yang sudah ditentukan. “Kalau tergugat beralasan karena sibuk, kan ada anggota Bawaslu yang lain yang bisa hadir,” ujar ketua Majelis Hakim.

Ketua Bawaslu Jember Tabroni Pusaka, saat dikonfirmasi usai persidangan mengatakan, bahwa dirinya tidak mempermasalahkan keinginannya yang ditolak oleh Majelis Hakim, atas penolakan ini, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Bawaslu Propinsi dan Pusat.

“Saat ini kan musim kampanye, tadi kami minta ke Majelis Hakim terkait penundaan sidang selama satu bulan, tapi ditolak, ya gak apa-apa, dan tidak mengganggu kerja Bawaslu, hanya dampaknya kami harus membagi waktu antara persidangan dengan pengawasan dalam tahap pemilu yang sudah berjalan ini,” ujar Tabroni.

Sementara M. Husni Thamrin kuasa hukum M. Ghozali selaku penggugat mengatakan, bahwa sidang kali ini merupakan sidang replik, di mana pihaknya menyampaikan pendapat tentang jawaban pihak tergugat 1 dan 2 yang digelar sebelumnya.

Thamrin menjelaskan, bahwa pihaknya merasa keberatan dengan jawaban yang dilakukan oleh tergugat 2 dalam hal ini KASN, di mana tergugat dua mengirimkan jawaban yang dititipkan kepada tergugat 1, ia menilai seharusnya tergugat menyampaikan langsung di persidangan, baik melalui kuasa hukumnya maupun datang secara langsung di persidangan.

Baca Juga : Baca Selengkapnya


Topik

Hukum dan Kriminalitas, ,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
Cincin anniversary bukan sekadar perhiasan - ia adalah simbol yang menceritakan perjalanan cinta yang telah dilalui bersama. Mari kita dalami bagaimana Tips Memilih Wedding Anniversary Ring yang tepat untuk moment spesial Anda.

cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette