Simpan Narkoba di Tempat Ayam, Polo Dicokok Polisi
Reporter
Bambang Setioko Kediri TIMES
Editor
Yunan Helmy
29 - Sep - 2020, 09:02
Petugas Unit Reskrim Polsek Wates, Kediri, mengamankan kurir narkoba Yosep Simamurai alias Polo (28),bwarga Dusun Boto, Desa Sidomulyo, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti narkoba 5.400 butir pil jenis dobel L dan 3 paket sabu-sabu dengan berat total 0,58 gram.
Baca Juga : Pembunuhan Pegawai Bengkel AC di Blimbing, Polisi: Terindikasi Direncanakan
Kapolsek Wates AKP Suharsono mengatakan, tersangka diamankan di kolam pemancingan Dusun Boto. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti tersebut di kiso (tempat ayam).
"Barang bukti 5.400 butir pil dobel L dan 3 paket sabu-sabu disembunyikan di tempat ayam. Ada juga uang Rp 500 ribu serta ponsel," ucap AKP Suharsono, Selasa (29/9/2020).
Tersangka yang setiap hari bekerja sebagai kuli bangunan ini mendapatkan barang terlarang itu dari P (belum tertangkap). Tersangka disuruh mengedarkan narkoba oleh P melalui sistem ranjau.
Uniknya, tluntuk mengelabuhi masyarakat dan petugas, Polo membawa pil dobel L itu di dalam kiso. "Tersangka mengedarkan narkoba di wilayah Kecamatan Wates. Hasil dari mengedarkan itu untuk makan sehari-hari," ungkap AKP Suharsono.
Baca Juga : Aksi Bejat 7 Pemuda Perkosa Gadis SMA Hingga Hamil 5 Bulan, 3 Pelaku Jadi Buron Polisi
Akibat perbuatannya, Polo terjerat Pasal 112 Ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 197 atau Pasal 196 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan...