Pembunuhan Pegawai Bengkel AC di Blimbing, Polisi: Terindikasi Direncanakan
Reporter
Anggara Sudiongko
Editor
Dede Nana
28 - Sep - 2020, 09:54
Kasus pembunuhan pegawai Bengkel AC, yakni Redi Setyo (20) warga Dusun Bali, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang, dalam rekontruksi hari ini, Senin (28/9/2020), terindikasi adanya unsur perencanaan.
"Pembunuhan ini tidak dilakukan secara spontan. Tapi dilakukan perencanaan terlebih dahulu. Analisa penyidik ada timing waktu berfikir pelaku untuk turun mengambil palu, disiapkan ditaruh di atas," jelas Kasat Reskrim Polresta Malang Kota AKP Azi Pratas Guspitu melalui Kanit IV Pidsus Iptu Rudy Hidajanto.
Baca Juga : Aksi Bejat 7 Pemuda Perkosa Gadis SMA Hingga Hamil 5 Bulan, 3 Pelaku Jadi Buron Polisi
Unsur perencanaan tersebut lantaran pelaku sebelumnya sempat mengambil palu yang digunakan untuk membunuh di lantai bawah. Kemudian dibawa ke lantai atas dan diletakkan di atas lemari.
"Korban dibunuh lantaran pelaku merasa dendam dengan korban karena sering diejek, sering dipisui oleh korban. Sementara itu korban ini yang mengajak pelaku kerja di sini, namun pelaku kerjanya tidak sesuai dengan harapan korban. Maka korban sering membuli pelaku," jelasnya.
Lebih lanjut dijelaskannya, karena dendam, pelaku kemudian mengambil palu dan diletakkan di atas lemari. Dendam korban semakin membara setelah pada puncaknya ketika pelaku membuat sambal di dapur, korban kembali mengejek pelaku.
Setelah itu, pelaku kemudian naik ke atas, begitu juga korban. Pada saat korban berada di kamar atas tengah bermain game, pelaku langsung mengambil palu di atas lemari dan memukul kepala korban.
Pelaku memukul korban dalam posisi membelakangi korban, saat korban tengah bermain game. Pada pukulan pertama, palu diayunkan ke kepala belakang dan pukulan kedua, pelaku juga memukul korban dari belakang.
"Setelah itu pelaku berputar arah. Pada pukulan ketiga pelaku memukul pundak hingga korban terjatuh. Setelah terjatuh, pelaku memukul korban pada bagian dada," ungkapnya.
Untuk pasal yang dikenakan pada pelaku adalah pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 dengan ancaman hukuman seumur hidup dan maksimal hukuman mati.
Baca Juga : Baca Selengkapnya