Jelang Kampanye, Bawaslu Jember Deklarasikan Pemilu Sehat dan Jurdil
Reporter
Moh. Ali Mahrus
Editor
A Yahya
26 - Sep - 2020, 01:18
Sehari sebelum memasuki masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 yang akan dimulai pada Sabtu (26/9/2020) hingga 5 Desember mendatang, Bawaslu Kabupaten Jember menggelar deklarasi bersama Pasangan Calon (Paslon)Bupati - Wakil Bupati dan Tim Pendukung.
Acara yang digelar di Kota Cinema Mall pada Jumat (25/9/2020) ini dihadiri oleh jajaran perwakilan Forkopimda dan tim pemenangan, serta tiga Paslon, di antaranya Dwi Arya Nugraha Oktavianto (mas Vian) Bacawabup dari nomor urut 1 yang berpasangan dengan dr. Faida MMR, kemudian H. Hendy Siswanto Bacabup nomor urut 2 dan H. Abdussalam (Cak Salam) Bacabup nomor urut 3.
Baca Juga : Pasangan Dhito-Dewi Tempati Kolom Kiri di Surat Suara Pilkada Kediri
Ketua Bawaslu Jember Tabroni Pusaka S.Sos, dalam kesempatan tersebut mengatakan, bahwa deklarasi kampanye sehat dan adil ini bagian dari penegakan Perpu PKPU nomo 13 tahun 2020, di mana seluruh paslon dan tim kampanye harus mematuhi protokol kesehatan dan menaati ketentuan yang berlaku.
“Dalam Perpu PKPU nomor 13, sudah disebutkan, bahwa dalam masa pandemi tahun ini, seluruh paslon harus mematuhi protokol kesehatan, dan tidak menggelar kampanye yang mengundang massa lebih dari 50 orang dan tetap berjaga jarak,” ujar Tabroni.
Jika ada Paslon yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan, pihak akan memberikan sanksi. Jika masih terulang, maka pihak Bawaslu akan berkoordinasi dengan jajaran Kepolisian, tentunya sanksi yang terapkan sesuai dengan maklumat Kapolri.
“Sanksi dari Bawaslu hanya sebatas teguran tertulis, kalau masih terus melakukan pelanggaran, tentu kami akan koordinasi dengan pihak-pihak terkait, yang jelas kami tidak melakukan diskualifikasi, hanya akan kami serahkan sepenuhnya penanganan pelanggaran ke polisi,” bebernya.
Baca Juga : Baca Selengkapnya