Setubuhi Istri Orang dalam Kelas, Oknum PNS di Tulungagung 'Diusir' dari Sekolah
Reporter
Anang Basso
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
25 - Sep - 2020, 09:49
Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melalukan perbuatan bejatnya di dalam kelas dengan seorang wali murid di Tulungagung, masih belum jelas nasibnya. Pasalnya, Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Tulungagung mengatakan bahwa pihaknya tidak lagi menangani masalah dugaan asusila yang dilakukan AG (34) yang diadukan YS (37) pacar gelapnya.
"Setelah kita panggil pengadu, yang bersangkutan langsung kita pindahkan ke UPT Karangrejo," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Tulungagung Haryo Dewanto, Jumat (25/09/2020).
Baca Juga : Jualan Togel, Pria di Tulungagung Digelandang ke Kantor Polisi
Setelah itu, Senin (28/09/2020) yang akan datang kepala sekolah tempat AG mengajar juga akan dimintai keterangannya.
"Baru setelah kepala sekolah, yang bersangkutan kita panggil untuk diklarifikasi," paparnya.
Pria yang akrab dipanggil Yoyok ini sangat menyayangkan perbuatan bejat AG yang melalukan tindakan asusila di dalam ruangan kelas.
"Sebenarnya ini kan delik aduan, mereka menjalin asmara yang jika pasangan masing-masing melapor bisa diproses secara hukum. Apalagi, yang bersangkutan ini PNS baru," terangnya.
Menurut keterangan YS yang disampaikan ke dinas, AG merupakan pria yang dikenalnya sejak sebelum menjabat sebagai PNS.
"Terjadi saat sebelum dan sudah menjabat (PNS)," jelasnya.
Karena sedang berproses, Yoyok belum dapat memastikan sanksi yang akan diberikan. Namun, karena masalah ini adalah berkaitan dengan etika, pihaknya akan melalukan koordinasi dengan inspektorat untuk ditentukan sanksinya.
Sebelumnya, karena ditinggal suaminya merantau ke luar negeri, seorang ibu rumah tangga di salah satu desa di wilayah Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung terjebak hubungan asmara dengan pria yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini terungkap, setelah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Bintang Nusantara (Bintara) diminta korban YS (37) untuk mengadukan masalahnya ke dinas terkait.
"Belum, ini belum kita bawa ke ranah pidana. Masih kita upayakan pengaduan ke dinas karena pelaku adalah PNS," kata Muhammad Ali Sodik, Ketua Umum LSM Bintara, Kamis (24/09/2020).
Masalah itu diceritakan oleh YS ke Bintara bahwa ia telah menikah dengan suaminya yang berinitial DY sejak tahun 2007. Namun, dalam perjalanan rumah tangganya pelaku yang berinitial AG, yang juga berstatus PNS ini masih menghubunginya...