Demi Menjaga Mata Air, Wisata Alaska di Kota Batu Akhirnya Diberhentikan
Reporter
Irsya Richa
Editor
A Yahya
25 - Sep - 2020, 02:20
Gejolak atas keberadaan objek Wisata Alaska (Alas Kasinan) di Hutan Lindung Kasian, Desa Pesanggarahan Kecamatan Batu, langsung direspons Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko. Dewanti minta perwakilan masa untuk melakukan audiensi hari itu juga, Kamis (24/9/2020) di ruangannya Balai Kota Among Tani. Hasilnya, kegiatan pariwisata di Wsiata Alaska (Alas Kasinan) pun dihentikan.
Kepala Bagian Humas Pemkot Batu Santi Restuningsasi mengatakan, hasilnya Pemkot Batu dan Perhutani sejak audiensi dengan warga Desa Pesanggrahan, Kecamatan Batu telah menyetujui untuk menghentikan kegiatan pengelolaan wisata Alaska.
Baca Juga : Bangunan Masa Majapahit Ditemukan, Bondowoso Miliki Potensi Besar Wisata Sejarah-Budaya
“Dan dibuktikan dengan surat dari administrator madya/KKPH Malang regional Jawa Timur nomor 610/HPPKP/Mlg/Divre-Jatim pada 24 September 2020 kepada kepala pengelola Alaska pada intinya agar menghentikan segala kegiatan pengelolaan wisata, dan akan meninjau kembali perjanjian yang dilaksanakan antara Perhutani dan Alaska,” ucapnya.
Kemudian penghentian dimaksud sudah tertuju oleh pengelola Alaska dan dinyatakan sampai saat ini tidak ada aktivitas apapun di lokasi Alaska. “Dari hasil audiensi pada 9 September Pemkot Batu telah melakukan inisiatif untuk melaksanakan penghijauan dan pembersihan sekitar lokasi Alaska yang dipimpin langsung oleh Wali Kota Batu dan elemen masyarakat pada 11 September 2020” tambah Santi.
Mengingat lokasi Alaska di wilayah Perhutani Malang lanjutnya, maka Pemkot Batu memiliki peran memediasi atau memfasilitasi agar permasalahan dapat diselesaikan secara musyawarah. Pemkot Batu saat ini bersama Perumdam Among Tirto dan Himpunan Penduduk Pemakai Air Minum (Hippam) se-Kota Batu sedang melaksanakan sosialisasi. “Selain sosialisasi juga kajian teknis di seluruh sumber mata air di Kota Batu tujuannya untuk mengumpulkan data kualitas air,” imbuh warga Kelurahan Temas ini.
Dengan adanya kajian itu,sebagai data agar kedepan diharapkan akan menjadi dasar dalam pengambilan keputusan, baik berupa peraturan daerah atau peraturan lainnya yang nantinya akan dipergunakan untuk pelayanan air minum warga.
Baca Juga : Baca Selengkapnya