Terkait Ujaran Kebencian, Ratusan Alumni Ponpes Miftahul Ulum Panyepen Datangi Kantor Kejari Pamekasan
Reporter
Khairul Rozi
Editor
Dede Nana
24 - Sep - 2020, 09:31
Ratusan alumni dari Pondok Pesantren (Ponpes) Miftahul Ulum Penyepen mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur (Jatim), Kamis (24/09/2020).
Kedatangan itu untuk meminta agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdakwa Ulfatus Zahroh pemilik akun Facebook Suteki yang melecehkan pengasuh PP Miftahul Ulum Panyepen dituntut dengan hukuman maksimal.
Baca Juga : Bupati Rijanto Launching Salam Empat Jari, Warga Sanankulon Urus Adminduk Cukup dari Desa
Sebelumnya, akun facebook Suteki dilaporkan melakukan ujaran kebencian atau hatespeech kepada salah satu Pengasuh Pondok Pesatren Miftahul Ulum Penyepen, Pamekasan, Madura, RKH. Muddastsir.
Suteki pemilik nama asli Ulfatus Zahroh yang diketahui berasal Desa Polagan, Kecamatan Galis, Pamekasan, mengupdate status dan berkomentar hingga menyudutkan pengasuh Ponpes di Pamekasan terkait penanganan Covid-19 melalui akun facebook pribadinya.
“Kedatangan para alumni ke Kejari Pamekasan tanpa direncanakan alias spontan. Demo juga bersamaan dengan agenda sidang kelima kasus ujaran kebencian terhadap KH Muddatstsir Baddrudin Pengasuh PP Miftahul Ulum Panyepen,” Kata Bahrowi Kholil selaku korlap aksi
Sementara itu Kajari Pamekasan Mukhalis, saat menemui aksi mengungkapkan, bahwa saat ini proses persidangan masih berjalan, dan pihaknya akan mengambil tuntutan yang terbaik kepada korban maupun pelaku untuk mendapatkan keadilan.
Baca Juga : Dorong Percepatan Penyerahan PSU, DPUPRPKP Kumpulkan Developer dan Warga
“Kita tidak akan menjatuhkan tuntutan yang akan merugikan para pihak. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada bapak-bapak yang telah hadir ke sini dalam bentuk dukungan terhadap kami,” pungkasnya...