Anaknya Tersangkut Kasus Penjambretan, Ini Motif Korupsi Mantan Kades Slamparejo

Reporter

Ashaq Lupito

Editor

A Yahya

23 - Sep - 2020, 01:30

Mantan Kades Slamparejo, Gaguk Setiawan (baju tahanan warna oranye) saat digelandang polisi lantaran terjerat kasus tindak pidana korupsi (Foto : Humas Polres Malang for MalangTIMES)


Fakta baru kasus Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) yang dilakukan mantan Kades (Kepala Desa) Slamparejo, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang mencuat saat proses penyidikan berlangsung.

Di hadapan petugas, Gaguk Setiawan mengaku jika dirinya terpaksa menilap uang yang bersumber dari alokasi dana desa (ADD) dan dana desa (DD) tersebut, lantaran terhimpit kebutuhan pribadi. ”Saya pakai untuk kepentingan pribadi, pada waktu itu anak saya juga masih remaja dan sempat bermasalah (dengan pihak kepolisian, red),” ungkap Gaguk lirih sembari menundukkan kepala saat sesi rilis di halaman lobi utama Polres Malang berlangsung, Selasa (22/9/2020).

Baca Juga : Simpan Sabu di Bungkus Rokok, Pria Asal Singosari Jalani Rapid Test Sebelum Ditahan Polisi

Dijelaskan tersangka, masalah yang sempat menjerat anak kandungnya itu, adalah kasus penjambretan. ”Pada waktu itu (anak saya, red) ikut teman-temannya di jalanan. Sehingga ketangkep karena grombolan jambret, waktu itu di Polresta (Malang, red),” terang tersangka yang saat ini berusia 38 tahun itu.

Selain untuk kepentingan pribadi, pria yang menjabat sebagai Kades saat berusia 25 tahun ini, juga mengaku jika uang hasil korupsi itu juga digunakan untuk keperluan desa di luar RAB (Rencana Anggaran Biaya). ”Sebagian untuk kepentingan desa di luar RAB, sebagian juga saya pakai untuk kepentingan pribadi. (Uangnya, red) saya pinjam, tapi tidak ada dana, tidak kuat kembalikan,” keluhnya.

Beberapa agenda desa yang dibiayai dari hasil korupsi itu, diterangkan tersangka, seperti misalnya untuk peringatan hari jadi Kabupaten Malang hingga hari kemerdekaan Republik Indonesia. ”Sebagian berasal dari pungutan, sebagian lagi ambil dari situ (anggaran ADD dan DD yang dikorupsi tersangka, red),” pungkasnya.

Seperti yang sudah diberitakan, tersangka Gaguk menjabat sebagai Kades Slamparejo selama dua periode, yakni pada 2007 hingga 2019. Sedangkan dugaan tindak pidana korupsi DD dan ADD yang dilakukan tersangka, terjadi pada tahun 2017 dan 2018.

Diterangkan Kapolres Malang AKBP Hendri Umar, merujuk pada hasil audit Inspektorat Kabupaten Malang Nomor: X.780/581/35.07.050/2020, yang tertanggal pada 19 Agustus 2020, kerugian negara akibat perbuatan tersangka tersebut mencapai Rp 609.342.160 .

Baca Juga : Baca Selengkapnya


Topik

Hukum dan Kriminalitas, ,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
Cincin anniversary bukan sekadar perhiasan - ia adalah simbol yang menceritakan perjalanan cinta yang telah dilalui bersama. Mari kita dalami bagaimana Tips Memilih Wedding Anniversary Ring yang tepat untuk moment spesial Anda.

cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette