Tindak Pelanggar Operasi Yustisi, Petugas Satpol PP Tulungagung Diancam Pidana

Reporter

Joko Pramono

Editor

A Yahya

22 - Sep - 2020, 11:50

Satpol PP Tulungagung menunjukan cara memakai masker yang benar pada pengguna jalan (Joko Pramono for Jatim TIMES)


Banyak kisah dialami petugas Satpol PP Tulungagung selama 5 hari menggelar Operasi Yustisi Penegakan Pergub 53 Jatim dan Perbup 57 Tulungagung.  Meski hujan atau panas, operasi ini tetap dilakukan, untuk menjaring warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan, seperti tidak memakai masker setiap hari, setidaknya 2 kali dalam sehari.

Plt Kepala Satpol PP Tulungagung melalui Kabid Penegakan Perda dan Perbup, Artista Nindya Putra menuturkan petugas di lapangan harus sabar menghadapi warga yang cenderung “ngengkel” atau keras kepala saat dirazia. “Pernah juga HP anggota dipukul hingga rusak saat mendokumentasikan kegiatan,” ujar pria yang akrab disapa Genot itu.

Baca Juga : Listrik Mati karena Layang-Layang, Ganggu Pembelajaran Daring di Tulungagung

Ada juga warga yang marah-marah saat dirazia, bahkan mengancam petugas dengan membawa ke jalur hukum, jika fotonya saat dirazia beredar. Namun tak sedikit pula warga yang patuh dan menghormati petugas. Mereka sadar jika kondisi saat ini harus ada pengetatan protokol kesehatan. “Ada yang mendukung dan sadar dengan tugas kita,” ujar Genot.

Meski demikian, masih banyak warga yang melanggar. Selama 4 hari, ada 172 pelanggar. Rerata mereka beralasan lupa, ketinggalan dan lainnya. "Dari jumlah tersebut 20 persen ada yang di sanksi kerja sosial. Terlebih untuk kami sendiri sebagai penegak perbup, dalam menjatuhi sanksi melihat latar belakang pelanggar misalnya permisi dia bekerja hanya cari rumput, ya kami arahkan ke sanksi sosial," terangnya.

Namun, jika melibatkan hakim dan jaksa dalam sidang di tempat, maka Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub nomor 55 tahun 2020 yang diterapkan. Dengan pilihan dua hari menginap di lapas atau membayar denda yang dijatuhi oleh hakim. Mulai denda Rp 15 ribu hingga Rp 25 ribu dengan tambahan Rp 5 ribu biaya perkara. "Kalau sidang di tempat yang melibatkan hakim dan jaksa, rata-rata bayar denda daripada harus masuk lapas 2 hari," tegasnya.

Dari 172 pelanggar, terkumpul uang denda sekitar Rp. 3.445.000,-, uang ini langsung disetor ke kas daerah. 

Baca Juga : TKSK Rejotangan Ungkap Indikasi Dua KPM di Tulungagung Dipersulit Ambil Bansos

 

Namun belum semua pelanggar membayar uang denda tersebut. Dari total pelanggar yang membayar denda, baru 30 persen yang belum membayat denda. Dirinya yakin, pelanggar akan membayar denda tersebut, lantaran KTP mereka ditahan sebagai jaminan...

Baca Selengkapnya


Topik

Peristiwa, ,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
Cincin anniversary bukan sekadar perhiasan - ia adalah simbol yang menceritakan perjalanan cinta yang telah dilalui bersama. Mari kita dalami bagaimana Tips Memilih Wedding Anniversary Ring yang tepat untuk moment spesial Anda.

cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette