Kemenhub Rekomendasi 7 Perlintasan KA di Kota Blitar Segera Diberi Palang Pintu
Reporter
Aunur Rofiq
Editor
Moch. R. Abdul Fatah
21 - Sep - 2020, 11:35
Kabar baik datang untuk warga Kota Blitar. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Dirjen Perkeretaapian merekomendasikan 7 titik perlintasan kereta api (KA) sebidang di wilayah Kota Blitar untuk diberi palang pintu.
Rekomendasi tersebut tertuang dalam surat keputusan nomor KA.405/B.514/DJKA/2020 tertanggal 18 September 2020 yang ditandatangani Dirjen Perkeretaapian, Zulfikri. Rekomendasi 7 perlintasan sebidang yang akan diberi palang pintu perlintasan manual dan/atau pos jaga sederhana itu diantaranya JPL 187, JPL 188, JPL 189, JPL 192, JPL 198, JPL 199 dan JPL 200. Yang berada di Jl. Lekso (utara RS Suhada Haji), Jl. Bengawan Solo (Pakunden), Jl. Kolonel Sugiono (Ngegong), Jl. Nias, Jl. Suryat (Perum BTN Gedog), Jl. Nyai Ageng Serang (Lingkungan Bendil) dan Jl. Manggar.
Baca Juga : Mau Gowes dengan Aman? Patuhi Kelengkapan Sepeda Sesuai Permenhub 59 Tahun 2020 ini
Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Perhubungan Kota Blitar Priyo Suhartono membenarkan kabar ini. Dikatakanya, dari 7 titik itu akan terlebih dulu diprioritaskan 5 titik. Kelima titik itu menjadi prioritas karena sudah dikaji oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Timur. Kajian yang dilakukan meliputi pertimbangan kepadatan arus lalu lintas, lokasi dan keamanan pengguna jalan serta perjalanan KA.
Kelima titik yang sudah dikaji Dishub Jatim masing-masing perlintasan di Jl. Lekso (utara RS Suhada Haji), Jl. Bengawan Solo (Pakunden), Jl. Nias, Jl. Kolonel Sugiono (Ngegong), dan Jl. Suryat (Perum BTN Gedog).
“Pembangunan palang pintu akan dilakukan pada tahun 2021. Titik-titik itu memang sebelum ini tidak ada palang pintunya. Untuk pembangunan nantinya akan dianggarkan dari APBD Pemkot Blitar, anggaranya sekitar Rp 4,3 miliar untuk pembangunan 5 titik palang pintu perlintasan. Setiap palang pintu perlintasan membutuhkan anggaran sekitar Rp 800 juta, untuk pengadaan peralatan, tenaga dan pelatihan," terang Priyo, Senin (21/9/2020).
Dikatakanya, Dirjen Perkeretaapian memberikan rekomendasi setelah Dishub Kota Blitar bersama Dishub Provinsi dan 7 Kadishub kabupaten/kota di Jatim mendatangi Kemenhub pada 9 September kemarin. Dishub Kota Blitar mengajukan rekomendasi karena perlintasan KA sebidang banyak memunculkan persoalan di masyarakat.
Baca Juga : Baca Selengkapnya