Truk Pasir Tanpa SKAB Dioperasi, Komisi C : Stockphile Juga Harus Diawasi
Reporter
Moch. R. Abdul Fatah
Editor
A Yahya
21 - Sep - 2020, 05:57
Ketua Komisi C DPRD Lumajang, Trisno mengapresiasi langkah Satpol PP dan BPRD Lumajang yang melakukan operasi yustisi Surat Keterangan Asal Barang (SKAB) kepada truk pengangkut pasir di Lumajang.
Menurut Trisno, langkah ini harus dilanjutkan untuk menekan tambang pasir illegal di Lumajang dan demi peningkatan PAD dari sektor pertambangan.
Baca Juga : Korban Meninggal Kecelakaan Kerja RSI Unisma Jadi 5 Orang, Polisi Segera Panggil Yayasan
Namun demikian, Trisno berharap agar operasi yang sama juga dilakukan untuk stockphile, yang selama ini menampung pasir untuk dijual kembali.
"Kemungkinan pelanggaran truk pasir masuk stockphile dengan membawa pasir tanpa SKAB juga ada, maka stockphile juga harus mendapatkan pengawasan," kata Trisno, Ketua Komisi C DPRD Lumajang.
Politisi PPP ini juga berharap, Pemkab Lumajang dalam hal ini BPRD dan Satpol PP, harus sungguh-sungguh dalam melakukan penindakan, agar keinginan Bupati Lumajang H. Thoriqul Haq untuk meningkatkan PAD dari sektor pertambangan benar-benar bisa dicapai.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Lumajang Matali Bilogo, S.Sos kepada media ini mengatakan, sejak sepekan terakhir ini pihaknya sudah melakukan penindakan, bahkan sebagian truk yang kedapatan membawa pasir illegal ada yang menumpahkan sendiri pasirnya.
"Kemarin itu ada yang menumpahkan sendiri pasirnya di jalan, dimana kita melakukan operasi, karena mereka merasa bersalah karena telah mengangkut pasir tanpa SKAB," kata Matali Bilogo.
Baca Juga : Mobil Daihatsu Xenia Tabrak Warung dan Tercebur Sungai di Jombang, Satu Korban Alami Luka
Kedepan, penertiban ini akan disertai dengan penindakan yang lebih tegas kepada truk yang terbukti bersalah membawa pasir illegal tanpa SKAB.
"Kita masih sosialisasi, maka kita minta untuk ditumpahkan, kedepan kita akan lebih tegas lagi," ujar Matali kepada Jatimtimes, pagi ini Senin (21/9)...