3 Kali Operasi Yustisi, 42 Pelanggar Kena Razia dan Bayar Denda Total Rp 755 Ribu
Reporter
Joko Pramono
Editor
Nurlayla Ratri
19 - Sep - 2020, 04:51
Sejumlah daerah terus menggelar operasi yustisi bagi para pelanggar protokol kesehatan (prokes), termasuk di Kabupaten Tulungagung.
Sejak Jumat (18/9/2020), operasi yustisi tersebut digelar setidaknya 3 kali. Total ada 42 Pelanggar yang kena razia. Mereka juga dikenai sanksi kerja sosial hingga membayar denda.
Baca Juga : Warga Keluhkan Tempat Hiburan Malam, Ternyata Pengusaha Tak Indahkan Panggilan Satpol PP
Kabid Penegakan Perda dan Perbup Sarpol PP Kabupaten Tulungagung, Artista Nindya Putra menjelaskan bahwa denda yang dibayar para pelanggar tersebut langsung masuk ke kas daerah.
“(Total denda) sekitar Rp 755 ribu,” ujar pria yang akrab disapa Genot itu.
Operasi Yustisi pertama dilakukan di depan halaman Kantor DPRD di sekitar taman Aloon-aloon, yang berhasil menjerat 13 orang. Operasi Yustis kedua di jalan Mayor Sujadi Timur, dengan 11 pelanggar. Sisanya di depan GOR Lembu Peteng berhasil menjaring 18 pelanggar.
Artista menjelaskan, rata-rata dari mereka yang terjaring mengaku lupa membawa masker. Ada juga yang belum paham dengan pemberlakuan Pergub dan Perbup soal protokol kesehatan ini.
Menurutnya, kebanyakan dari pelanggar memilih membayar sanksi administrasi sebesar Rp 25 ribu, dan hanya beberapa saja yang disanksi kerja sosial.
Disinggung adanya yang protes terhadap penerapan denda lantaran belum ada sosialisasi, Genot menuturkan jika sudah melakukan sosialisasi.
“Jadi seharusnya kan sudah mengerti,” terang Genot.
Operasi yustisi akan terus dilakukan hingga kondisi Tulungagung semakin membaik. Sasarannya adalah tempat yang menjadi pusat kerumunan masa, seperti pasar atau tempat wisata.
“Dari hasil operasi ini sudah banyak warga kita yang sadar memakai masker,” pungkasnya.
Baca Juga : Dikeluhkan, Dewan Minta Tempat Hiburan Malam di Kota Malang Ditindak Tegas
Sementara itu salah satu warga, Agus Basrori warga Notorejo Gondang, yang kedapatan tidak bermasker sempat memprotes adanya kebijakan sanksi ini...