Dikeluhkan, Dewan Minta Tempat Hiburan Malam di Kota Malang Ditindak Tegas
Reporter
Arifina Cahyati Firdausi
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
19 - Sep - 2020, 03:34
Tempat hiburan malam di Kota Malang hingga kini masih belum mendapat izin beroperasional, meski adaptasi tatanan kehidupan baru di tengah pandemi Covid-19 mulai dijalankan.
Alasan pastinya, lantaran tidak ada jaminan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di area hiburan malam tersebut bisa dijalankan.
Baca Juga : Pelanggar Operasi Yustisi di Kota Malang Tertinggi di Jatim, Begini Respons Pemkot
Seakan tak mengindahkan aturan itu, nampaknya tempat hiburan malam main kucing-kucingan dan melanggar kebijakan yang telah dibuat Pemerintah Kota (Pemkot) Malang.
Hal ini diketahui ketika adanya keluhan dari warga yang melaporkan adanya kegiatan di salah satu tempat hiburan malam di wilayah Sukarno Hatta. Tempat hiburan tersebut yakni Backroom yang sebelumnya bernama New Triangle.
Sekretaris Komisi D DPRD Kota Malang, Rokhmad menyampaikan adanya keluhan tersebut sejatinya bisa langsung ditindaklanjuti oleh Pemkot Malang. Dalam hal ini pihaknya menginginkan adanya tindakan tegas, mengingat hiburan malam memang belum diberikan izin operasional.
Apalagi, dari keluhan yang disampaikan warga di wilayah setempat, hiburan malam itu sangat mengganggu dan buka hingga dini hari pukul 03.00 menjelang subuh.
"Kalau itu terjadi maka pemerintah harus tegas dan menindak. Namanya diskotik kan belum diizinkan. Kalaupun boleh, dalam Perwal itu hanya sampai pukul 21.00. Ini belum diizinkam, kalau ada aturan kok dilanggar ya tentu harus ditindak tegas," ujarnya, Jumat (18/9/2020).
Lebih jauh Rokhmad mengakui informasi tersebut akan segera ditindaklanjuti di ranah Komisi D DPRD Kota Malang. Besar kemungkinan, pihaknya juga akan melakukan sidak (inspeksi mendadak) kepada pengusaha yang bersangkutan untuk ikut membantu penertiban demi kenyamanan bersama.
"Kami bersama dengan komisi D juga akan segera melihat ke lokasi bersama tim," pungkasnya.
Baca Juga : Baca Selengkapnya