Polemik KPU Izinkan Konser di Kampanye Pilkada 2020, Iwan Fals: Iki Kepriben Son?
Reporter
Desi Kris
Editor
Yunan Helmy
17 - Sep - 2020, 05:00
Peraturan mengejutkan ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam pelaksanaan kampanye pilkada 2020. KPU memperbolehkan para kandidat pilkada untuk menggelar konser musik di tengah pandemi covid-19 dalam rangka kampanye.
Hal itu ternyata sudah diatur dalam pasal 63 ayat (1) PKPU Nomor 10 Tahun 2020. Peraturan itu lantas diperjelas oleh komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.
Baca Juga : Akhirnya TPF Turun ke Desa Selorejo untuk Menyelesaikan Polemik Petani Jeruk dengan Pemdes
Dia mengatakan aturan itu sudah ada dalam UU Nomor 6Ttahun 2020 tentang pilkada sehingga PKPU mengikuti aturan tersebut. "Bentuk-bentuk kampanye sudah diatur di situ. Tentu KPU tidak bisa mengubah dan meniadakan," ujar Dewa.
Tak ayal, peraturan ini menjadi polemik dan disorot oleh beberapa pihak. Salah satunya musikus kawakan Iwan Fals.
Iwan Fals mengaku bingung dengan aturan yang diberikan oleh KPU di tengah pandemi covid-19 tersebut. Hal itu dituliskan Iwan melalui akun Twitter-nya. "Lha iki kepriben son," ujar Iwan.
Dalam cuitannya, Iwan juga menyertakan artikel tentang KPU yang memberikan izin konser untuk kegiatan kampanye pilkada 2020.
Lebih lanjut, pelantun Bento ini berkelakar soal kemungkinan para calon kepada daerah dan penonton konser memakai APD. "Mungkin politisi sama yang ngonser dan penontonnya pada pake APD kali ya," sambung Iwan.
mungkin politisi sama yg ngonser dan penontonnya pada pake APD kali ya https://t.co/LUO7X5a3rZ
— regureg (@iwanfals) September 16, 2020
Selain Iwan, sebelumnya peraturan ini juga disoroti oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Perludem menilai aturan ini seharusnya bisa diubah karena hanya terdapat di PKPU.
Jika KPU tetap membolehkan konser musik, tentunya perlu adanya kesiapan ekstra. Misalnya memastikan kepatuhan peserta pemilu dan jaminan adanya saknsi bagi yang melanggar.
"Karena pengaturan soal aktivitas konser musik itu ada di PKPU, semestinya sangat bisa untuk direvisi," ujar anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini dalam keterangan tertulis.
Baca Juga : Baca Selengkapnya