Dilakukan Berkelanjutan, Pelanggar Prokes di Kabupaten Malang Terjaring Operasi Yustisi
Reporter
Ashaq Lupito
Editor
A Yahya
15 - Sep - 2020, 03:39
Puluhan warga dan pengguna jalan terjaring razia yustisi saat beraktivitas maupun melintasi di area jalan protokol yang berada di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, Senin (14/9/2020).
Menurut Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar, agenda operasi yustisi yang dilaksanakan jajaran Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) Kabupaten Malang ini, bertujuan untuk menertibkan para warga masyarakat yang kedapatan tidak menerapkan protokol kesehatan covid-19.
Baca Juga : Obat Batuk Hingga Obat Anti Mabuk, Sebabkan Belasan Pelajar di Malang Direhabilitasi BNN
”Pelaksanaan operasi yustisi ini merupakan langkah terbaru yang kalau saya tidak salah dilaksanakan secara serentak diseluruh Indonesia. Tapi di Kabupaten Malang kita laksanakan segera, pada pagi hari ini juga,” kata Kapolres Malang, saat ditemui awak media di sela agenda oprasi yustisi, Senin (14/9/2020).
Dijelaskan Hendri, ada 2 faktor yang menjadi pertimbangan diadakannya operasi yustisi tersebut. Salah satunya terkait adanya ketidakseragaman penindakan terhadap para pelanggar protokol kesehatan.
Sebagai contoh, diterangkan Hendri, jika ada pelanggar Protokol Kesehatan di wilayah Kecamatan Kepanjen, maka akan diberikan sanksi kerja bakti. Sedangkan di daerah lain, sanksi semacam itu tidak diberlakukan.
”Jadi kami lihat itu tidak ada keseragaman dalam hal penindakan bagi masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan, sehingga perlu diadakan keseragaman penindakan melalui operasi yustisi ini,” terangnya.
Faktor pertimbangan lainnya, masih menurut Hendri, minimnya tingkat kesadaran masyarakat terkait penerapan protokol kesehatan, membuat pemerintah berinisiatif untuk memberikan penindakan secara tegas melalui operasi yustisi.
”Setelah dilakukan penindakan ternyata tingkat kesadaran masyarakat masih rendah, sehingga kita melihat harus segera diberikan penindakan yang lebih tegas dan mempunyai dasar hukum atau legalitas yang jelas,” tegasnya.
Dasar humum dan legalitas yang dimaksud oleh perwira polisi dengan pangkat dua melati di bahu ini, meliputi Perda (Peraturan Daerah) Provinsi Jawa Timur nomor 2 tahun 2020 dan Perbup (Peraturan Bupati) Malang nomor 20 tahun 2020.
”Didalam kedua aturan ini telah diatur secara tegas terkait sanksinya terhadap masyarakat yang tidak menerapkan protokol kesehatan,” ucap Hendri sembari mengatakan jika salah satu sanksi yang diterapkan terhadap pelanggar protokol kesehatan adalah sanksi denda...