Imbas Putusan Bawaslu, KPU hanya Punya Waktu Seminggu untuk Verfak Ulang Bapaslon Perseorangan

Reporter

Ashaq Lupito

Editor

A Yahya

09 - Sep - 2020, 03:45

Koordinator Divisi Sengketa Bawaslu Kabupaten Malang, Abdul Allam Amrullah (tengah) saat menyampaikan dasar putusan dalam sengketa pemilihan (Foto : Ashaq Lupito / MalangTIMES)


Waktu yang tersedia bagi KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kabupaten Malang untuk menyelesaikan verifikasi faktual (verfak) ulang Bapaslon (Bakal Pasangan Calon) independen tidak lama.

Maksimal waktu yang tersedia hanyalah sepekan. Hal itu  ditegaskan oleh Koordinator Divisi Sengketa Bawaslu Kabupaten Malang, Abdul Allam Amrullah saat mengelar sesi jumpa pers usai membacakan putusan Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan, Selasa (8/9/2020).

Baca Juga : Tujuh Palson Kepala Daerah dari 3 Wilayah Jalani Tes Kesehatan di RSSA

”KPU (Kabupaten Malang) didalam menerapkan PKPU (Peraturan KPU) nomor 6 terkait proses verfak perbaikan di masa covid-19 itu, yang dinilai tidak cermat dilakukan dalam proses kemarin. Sehingga perlu adanya verfak perbaikan dan dianggap merugikan langsung kepada pasangan bakal calon (jalur perseorangan, red),” tegas Abdul.

Dalam keputusan Bawaslu tersebut, dijelaskan Abdul, KPU Kabupaten Malang harus melakukan verfak ulang dalam kurun waktu maksimal 7 hari mendatang. ”Kami memberikan putusan terkait dengan hari, 3 hari untuk proses verfak ulang. Sehingga sejak dibacakan putusan itu, dalam 7 hari itu harus selesai dengan rekap diseluruh tingkatan. Sehingga sampai d itingkat rekap Kabupaten itu maksimal 7 hari, dari sejak putusan dibacakan hari ini tadi (Selasa 8/9/2020),” timpal Abdul.

Apakah dengan dikabulkannya tuntutan Malang Jejeg tersebut membuat Bapaslon jalur perseorangan bisa ikut Pilkada (Pemilihan Kepada Daerah) Kabupaten Malang?

Abdul mengaku jika keputusan dari pertanyaan tersebut tergantung dari hasil verfak ulang yang bakal dilakukan oleh KPU Kabupaten Malang. ”Tadi kita sampaikan jika memang nanti di dalam verfak ulangnya itu memang memenuhi syarat dari kekurangannya, maka KPU harus menerima kalau mengikuti amar putusan tadi. Tapi untuk teknisnya nanti bagaimana, itu nanti (kebijakan, red) KPU,” ungkapnya.

Seperti yang sudah diberitakan, dalam pembacaan putusan Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan, tuntutan Malang Jejeg dikabulkan oleh Bawaslu Kabupaten Malang.

Baca Juga : Baca Selengkapnya


Topik

Politik, ,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
Cincin anniversary bukan sekadar perhiasan - ia adalah simbol yang menceritakan perjalanan cinta yang telah dilalui bersama. Mari kita dalami bagaimana Tips Memilih Wedding Anniversary Ring yang tepat untuk moment spesial Anda.

cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette