Imbas Putusan Bawaslu, KPU hanya Punya Waktu Seminggu untuk Verfak Ulang Bapaslon Perseorangan
Reporter
Ashaq Lupito
Editor
A Yahya
09 - Sep - 2020, 03:45
Waktu yang tersedia bagi KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kabupaten Malang untuk menyelesaikan verifikasi faktual (verfak) ulang Bapaslon (Bakal Pasangan Calon) independen tidak lama.
Maksimal waktu yang tersedia hanyalah sepekan. Hal itu ditegaskan oleh Koordinator Divisi Sengketa Bawaslu Kabupaten Malang, Abdul Allam Amrullah saat mengelar sesi jumpa pers usai membacakan putusan Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan, Selasa (8/9/2020).
Baca Juga : Tujuh Palson Kepala Daerah dari 3 Wilayah Jalani Tes Kesehatan di RSSA
”KPU (Kabupaten Malang) didalam menerapkan PKPU (Peraturan KPU) nomor 6 terkait proses verfak perbaikan di masa covid-19 itu, yang dinilai tidak cermat dilakukan dalam proses kemarin. Sehingga perlu adanya verfak perbaikan dan dianggap merugikan langsung kepada pasangan bakal calon (jalur perseorangan, red),” tegas Abdul.
Dalam keputusan Bawaslu tersebut, dijelaskan Abdul, KPU Kabupaten Malang harus melakukan verfak ulang dalam kurun waktu maksimal 7 hari mendatang. ”Kami memberikan putusan terkait dengan hari, 3 hari untuk proses verfak ulang. Sehingga sejak dibacakan putusan itu, dalam 7 hari itu harus selesai dengan rekap diseluruh tingkatan. Sehingga sampai d itingkat rekap Kabupaten itu maksimal 7 hari, dari sejak putusan dibacakan hari ini tadi (Selasa 8/9/2020),” timpal Abdul.
Apakah dengan dikabulkannya tuntutan Malang Jejeg tersebut membuat Bapaslon jalur perseorangan bisa ikut Pilkada (Pemilihan Kepada Daerah) Kabupaten Malang?
Abdul mengaku jika keputusan dari pertanyaan tersebut tergantung dari hasil verfak ulang yang bakal dilakukan oleh KPU Kabupaten Malang. ”Tadi kita sampaikan jika memang nanti di dalam verfak ulangnya itu memang memenuhi syarat dari kekurangannya, maka KPU harus menerima kalau mengikuti amar putusan tadi. Tapi untuk teknisnya nanti bagaimana, itu nanti (kebijakan, red) KPU,” ungkapnya.
Seperti yang sudah diberitakan, dalam pembacaan putusan Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan, tuntutan Malang Jejeg dikabulkan oleh Bawaslu Kabupaten Malang.
Baca Juga : Baca Selengkapnya