Warga yang Kedapatan Melanggar Protokol Kesehatan Langsung Dapat Sanksi ini
Reporter
Dodik Eko Prasetyo
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
04 - Sep - 2020, 08:17
Anggota Polresta Madiun bersama anggota TNI terus berupaya melakukan penegakan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penyebaran virus Covid-19 di wilayah hukumnya.
Giat tersebut juga bertujuan untuk mendisiplinkan warga masyarakat Kota Madiun agar selalu menggunakan masker.
“Kegiatan pencegahan dalam mengantisipasi penyebaran Covid-19 tersebut tidak hanya dilaksanakan pada saat pagi dan sore hari saja, namun juga dilaksanakan pada malam hari,” terang IPTU Karjianto.
Karjianto menegaskan, jajaran Polresta Madiun bersama anggota TNI dan pihak terkait terus berupaya dalam mencegah penyebaran rantai virus Covid-19. Berdasarkan Perwali No.39/2020 sebagai tindak lanjut Inpres No.6/2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19.
"Dalam giat kali ini diikuti 30 personel gabungan dari Polri, TNI dan pihak terkait," jelasnya.
Dalam giat tersebut anggota masih menemukan tiga pengguna jalan yang tidak menggunakan masker, "Oleh anggota 3 orang tersebut diberikan imbauan protokol kesehatan serta diberikan sanksi dengan melakukan penyemprotan disinfektan di jyalan Dr. Sutomo Kota Madiun," ungkapnya.
Dengan adanya sanksi yang diberikan diharapkan masyrakat bisa lebih disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.
Menanggapi penambahan pasien positif di Kota Madiun yang masih terus bertambah, dan untuk mendisiplinkan warga masyarakatnya agar taat protokol kesehatan, Wali Kota Madiun H Maidi akhirnya resmi menerbitkan Perwal No.39/2020 sebagai dasar para penegak hukum dalam menjalankan tugas menjaga Kota Madiun agar segera terhindar dari pandemi Covid-19 ini...