BPN Kabupaten Madiun: Laporkan jika Ada Petugas Terima Uang PTSL
Reporter
Dodik Eko Prasetyo
Editor
Yunan Helmy
02 - Sep - 2020, 07:29
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Madiun angkat bicara terkait informasi adanya petugas BPN mendapatkan jatah Rp 125 ribu per hari saat mengurus PTSL (pendaftaran tanah sistematis langsung).
Kasubag TU BPN Kabupaten Madiun Andri S. meminta tuduhan itu dilaporkan saja jika benar. “Kalau benar anggota BPN ada yang menerima uang seperti yang didampaikan Wahyu (sekretaris pokmas Desa Gunungsari), laporkan saja,” ujarnya.
Baca Juga : 3 Santri Al Izzah Jalani Swab Test, Lacak Keluarga Koordinasi dengan Dinkes Surabaya
Andri menyebut sekarang tim satgas BPN Kabupaten Madiun sedang ke Desa Gunungsari. Tujuannya untuk mengofirmasi kepada kepala desa dan pokmas terkait kabar penerimaan jatah uang tersebut.
Andri menyesalkan jika benar ada petugas BPN menerima uang makan tersebut. “Petugas BPN opo kurang mangan to iku (petugas BPN apa kurang makan ya itu),” ucapnya.
Menurut Andri, anggaran program PTSL yang sudah ditetapkan dalam surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri dengan nominal Rp 150 ribu tersebut sudah cukup untuk keperluan membeli patok 3, materai 1, dan biaya oprasional. “Cukup lah. Pak Menteri gawe kan wes diitung. Dipilih dadi menteri kan lebih pinter timbangane aku (Cukup lah. Pak Menteri bikin aturan kan sudah dihitung. Dipilih jadi menteri kan lebih pintar daripada saya),” ungkapnya.
Andri juga mengaku baru beberapa bulan pindah ke Kantor BPN Kabupaten Madiun. Sebelumnya dia bertugas di Kantor BPN Kabupaten Bangkalan, Madura. “Tahun kemarin PTSL di Bangkalan, biaya untuk PTSL Rp 150 ribu,” kata dia.
Sebelumnya, mencuat kabar bahwa pokmas desa memungut biaya lebih dari Rp 150 ribu dalam PTSL. Rata-rata warga ditarik Rp 400 ribu di hampir keseluruhan desa. Hanya ada satu desa yang biaya PRTSL Rp 150 ribu. Bahkan, mencuat juga kabar petugas BPN menerima Rp 125 ribu di Gunungsari...