Sanksi Sosial bagi Pelanggar Kedisplinan Covid-19 Dikritik, Ini Pembelaan Kasatpol PP Tulungagung
Reporter
Anang Basso
Editor
A Yahya
02 - Sep - 2020, 02:39
Pemberian sanksi sosial terhadap pelanggar protokol kesehatan (Prokes) di Kabupaten Tulungagung yang diterapkan beberapa hari lalu, menuai pro dan kontra. Salah satu pihak yang kontra, di antaranya adalah Rohman (28) salah satu Pemuda yang suka melakukan kajian ilmu hukum. Dirinya, menilai sanksi sosial yang sudah diterapkan selama ini menurutnya terlalu berlebihan dan melebihi kewenangan.
Dalam ilmu hukum, lanjutnya, pemberian sanksi sosial harusnya dilakukan oleh ketua adat atau putusan hakim, bukan dilakukan oleh 3 pilar Kabupaten Tulungagung.
Baca Juga : Kekeringan, Sejumlah Desa di Tulungagung Mulai Didrop Air Bersih
"Jika dalam satu daerah masih berlaku hukum adat, yang memberi sanksi sosial adalah ketua adat, jika tidak ada hukum adat maka harus melalui putusan hakim," jelasnya, Selasa, (01/09/2020).
Rohman melihat, penerapan sanksi sosial yang dilakukan oleh 3 pilar Tulungagung itu justru mengambil kewenangan dari pengadilan, ia menyarankan jika menerapkan sanksi harusnya memakai sistem tilang, dan sanksi diputuskan oleh Hakim pengadilan.
Sementara itu, Kasatpol PP Tulungagung melalui Kabid Penegakan Perda dan Perbub Satpol PP Tulungagung, Anindya Putra mengatakan, masyarakat boleh saja menyampaikan pendapat, baginya akan menjadi penyempurna dari setiap kebijakan yang dikeluarkan.
Mengenai penerapan sanksi sosial bagi pelanggar protokol kesehatan, menurutnya sudah sesuai aturan.
Ia menjelaskan, dalam setiap daerah itu ada yang namanya otomoni daerah, dan setiap daerah mempunyai penjabaran perda dan perbub yang berbeda-beda antara satu dan yang lain dalam menjalankan aturan pemerintah pusat.
Baca Juga : Langgar Protokol Kesehatan, Wanita Cantik di Kota Madiun Mendadak Jadi Tukang Semprot Disinfektan
"Penerapan sanksi sosial sudah diatur dalam Instruksi Bupati No. 01 Tahun 2020 dan diperjelas dengan Peraturan Bupati No. 55 Tahun 2020," jelasnya.
Pria yang akrab dipanggil Genot itu memaklumi adanya kritikan terhadap penerapan sanksi sosial, menurutnya yang melakukan kritik itu belum membaca Perbub No. 55 Tahun 2020 karena baru disahkan dan diterapkan 2 hari yang lalu.
Wacana penerapan sistem tilang, kata Genot, sudah pernah dilakukan dalam penyusunan Perbub No. 55 Tahun 2020, tapi tidak jadi dilakukan karena dinilai tidak efektif. "Perlu diketahui, kita ini menjalankan perbub, dan sanksi sosial sudah diatur di dalamnya," terangnya.
