Pilkada 2020, KPU Sumenep Buka Pendaftaran Calon 4-6 September
Reporter
Syaiful Ramadhani
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
01 - Sep - 2020, 08:48
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep membuka pendaftaran calon bupati dan wakil bupati pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 09 Desember 2020 mendatang.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 5 tahun 2020 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada Tahun 2020.
Baca Juga : Bawaslu Pertemukan Malang Jejeg dengan KPU Terkait Sengketa Hasil Verfak
"Pendaftaran pasangan calon, tanggal 4 sampai 6 September 2020 ini. Tempat pendaftaran, yakni di Kantor KPU Sumenep, Jalan Asta Tinggi, nomor 99, Kebonagung, Sumenep," kata Komisioner KPU Sumenep Rafiqi Tanzil, Selasa (1/9/2020).
Adapaun syarat pencalonan, kata Tanzil, bagi pasangan yang diusung partai politik atau gabungan partai politik pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep tahun 2020 ini, yakni 20 persen dari jumlah kursi di DPRD Sumenep, yaitu minimal didukung 10 kursi dari total 50 kursi DPRD Sumenep saat ini.
Sedangkan, 25 persen dari akumulasi suara sah dalam pemilu Anggota DPRD Kabupaten Sumenep tahun 2019 lalu, yakni 170.585 suara sah. Hal ini, berdasarkan Surat Keputusan KPU Sumenep nomor : 267/PP.05.2-Kpt/3529/KPU-Kab/VIII/2020.
"Untuk persyaratan selengkapnya, bisa mengakses langsung web resmi KPU Sumenep di Http://kpud-sumenepkab.go.id. Atau bisa langsung menemui tim Help Desk Pencalonan di Kantor KPU Kabupaten Sumenep," jelasnya.
Pada saat hendak pendaftar ke KPU, perwakilan partai politik yang mendampingi pasangan calon diharapkan mengikuti protokol kesehatan, seperti memakai masker.
Baca Juga : Ditantang Mak Rini, Rijanto Diprediksi Masih Unggul di Pilbup Blitar
"Artinya, nanti KPU juga akan membatasi tim yang mendampingi pasangan calon sewaktu mendaftar. Hal ini untuk mengantisipasi penumpukan massa," tukasnya...