Apa Yang Terjadi jika Paslon Tunggal Kalah dengan Kotak Kosong?

Reporter

Eko Arif Setiono

Editor

Yunan Helmy

01 - Sep - 2020, 01:42

Foto : ilustrasi


KEDIRITIMES - Pro kontra pencalonan kepala daerah selalu menjadi topik hangat di setiap mendekati hari “H” pilkada.  Pemberitaan soal siapa tokoh yang diusung, siapa partai pengusung, hingga siapa calon perseorangan yang akan bertarung merebut mahkota kepala daerah menjadi diskursus yang tidak berkesudahan

Pada pilkada serentak tahun ini, Kabupaten Kediri melaksanakan pilkada hanya mempunyai satu pasangan calon tunggal. Fenomena borongan partai politik atau koalisi gemuk untuk mengusung bakal pasangan calon menjadi penyebab utama munculnya calon tunggal.

Baca Juga : Head to Head, Hanya Dua Bapaslon Adu Kuat di Pilkada Bantul

Bahkan tidak hanya fenomena koalisi gemuk serta praktik mahar politik yang mendorong lahirnya calon tunggal. Turut andil pula, beratnya syarat yang harus dipenuhi oleh bakal pasangan calon untuk maju menjadi calon kepala daerah.

Pasal 40 Ayat (1) UU 10 Tahun 2016 menyebutkan bahwa syarat menjadi calon kepala daerah dari jalur partai politik harus memperoleh 20% jumlah kursi di DPRD atau 25% perolehan suara partai politik.

Pasangan calon yang digadang-gadang menjadi calon tunggal pada pilkada Kabupaten Kediri tahun ini ialah putra Sekretaris Kabinet (Sekkab) RI Pramono Anung, yakni Hanindhito Himawan Pramono, yang akan digandengkan dengan Ketua Lembaga Fatayat NU Kabupaten Kediri Dewi Mariya Ulfa.

Nama Dhito-Dewi mencuat sebagai pasangan calon tunggal setelah mereka didukung oleh 8 partai politik pemilik kursi parlemen di DPRD Kabupaten Kediri. Total perolehan kursi yang dimilikinya saat ini sebanyak 48 kursi.

Jumlah perolehan dukungan partai politik tersebut mendorong pasangan ini melenggang sebagai calon tunggal. Itu lantaran hanya menyisakan dua kursi parlemen yang dimiliki oleh satu partai politik, yakni PPP.

Sedangkan total kursi DPRD Kabupaten Kediri pada periode 2019-2024 sebanyak 50 kursi. Jadi, dengan total jumlah ini, setidaknya untuk dapat mengusung pasangan calon, partai atau gabungan partai politik, butuh minimal 10 kursi.

Alhasil, dengan hanya menyisakan 2 kursi parlemen, dipastikan pasangan calon Dhito-Dewi ini akan melenggang sendirian tanpa adanya calon lain yang menjadi pesaingnya lantaran tak cukup memenuhi prasyarat dukungan dari jalur politik.

Meski terjadi calon tunggal, bukan berarti satu pasangan yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ini dapat serta merta dipilih oleh rakyat dan dapat menang dengan mudah, lalu mengisi kursi jabatan yang diinginkan. Masih ada kotak kosong yang bisa saja akan mengganjal langkah calon tunggal ini untuk menduduki kursi strategis di tingkat daerah tersebut.

Apabila rakyat tak setuju dengan keberadaan calon tunggal ini, bisa jadi mereka akan lebih memilih kotak kosong dan sepakat satu suara untuk memenangkan kotak kosong ini. Kotak kosong ini dapat menjadi simbol perlawanan publik terhadap kepentingan para elite politik.

Baca Juga : 5 Hari Jelang Pendaftaran, Muslimatun Akhirnya Dapat Kendaraan Politik di Pilkada Sleman

Seperti yang terjadi pada pilkada 27 Juni 2018 lalu di Makassar. Semua orang dibuat tersentak dikarenakan pundi-pundi suara kotak kosong mengalir deras. Berdasarkan hasil rekapan dari KPU Kota Makassar per kecamatan, kotak kosong menang atas pasangan Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi (Appi-Cicu).

Dari rekapitulasi ini, pasangan Appi-Cicu total mendapatkan 264.071 suara dan kotak kosong 300.969 suara.

Lantas, bagaimana jika nantinya suara calon tunggal kalah dibanding kotak kosong berdasarkan hasil perhitungan KPU?

Dikatakan Anwar Ansori dari divisi teknis penyelenggaraan KPU Kabupaten Kediri,  UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada juga mengatur bagaimana jika pilkada hanya diikuti calon tunggal. "Dalam pasal 22 menjelaskan kotak kosong menang jika calon tunggal tidak mampu mendapatkan suara lebih dari 50 persen suara sah," kata dia.

Lalu siapakah yang akan mengisi kursi pemerintah tersebut jika kotak kosong yang menang? Anwar menyebut, berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan Undang-Undang (UU) Pemerintahan Daerah, apabila terjadi kekosongan kepemimpinan di daerah, maka ditunjuk pelaksana tugas (plt) kepala daerah. Di mana hal ini, yang berhak melakukan penunjukan yakni Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Plt ini akan mengisi kekosongan kursi jabatan sebagai AG 1 (bupati Kediri) hingga adanya periode pemilihan serentak berikutnya," pungkasnya.

 


Topik

Politik, ,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.



cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette