Mulai Malam Ini Warga Luar Dilarang Masuk Kota Madiun tanpa Surat Rapid Test
Reporter
Dodik Eko Prasetyo
Editor
A Yahya
30 - Aug - 2020, 02:01
Area perbatasan yang menuju Kota Madiun malam ini kembali akan dilakukan pemeriksaan, khususnya bagi pendatang dari luar kota yang mau masuk Kota Madiun. Penyekatan dilakukan untuk memaksimalkan pencegahan penyebaran virus Covid-19 di wilayah Kota Pecel tersebut.
Mengingat tambahan kasus Covid-19 di kota Madiun sebagian besar didominasi oleh warga yang berpergian ke luar kota atau kedatangan tamu dari wilayah di luar kota Madiun. "Memang ini agak berlebihan tapi tujuannya untuk kebaikan bersama," ungkap Walikota Madiun H Maidi saat memimpin apel di halaman Balai Kota Madiun, 29/8.
Maidi juga menegaskan, warga dari luar kota yang tidak membawa surat pernyataan Rapid Test dengan hasil Negatif Covid-19 dilarang masuk kota Madiun. "Berlaku mulai nanti malam. Tidak bawa Rapid Test tidak boleh masuk, nanti semua area perbatasan akan dijaga ketat oleh petugas," tegasnya.
Jika masih ada warga dari luar yang nekat memasuki Kota Madiun tanpa membawa surat Rapid Test. Akan di karantina di Stadion Wilis dan UPTD Srindit. "pemkot akan kembali mengaktifkan ruang isolasi di stadion Wilis dan UPTD Srindit," ungkapnya.
Dengan diberlakukannya Perwali 39/2020, Pemkot Madiun nantinya memiliki payung hukum yang jelas untuk menindak masyarakat yang melakukan pelangaran protokol kesehatan. "Sanksi-sanksi akan diberikan bagi pelanggar. Khususnya, sanksi sosial yang tujuannya memberikan efek Jera, juga mengedukasi agar patuh protokol kesehatan," kata dia...