Bapaslon Perseorangan Serahkan Gugatan, Pengaruhi Tahapan Pilkada jika Proses Lama
Reporter
Tubagus Achmad
Editor
Yunan Helmy
27 - Aug - 2020, 02:00
Menjelang pendaftaran calon dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) Kabupaten Malang 2020 pada 4 hingga 6 September 2020, bakal pasangan calon (bapaslon) bupati dan wakil bupati Malang dari jalur perseorangan, Heri Cahyono-Gunadi Handoko, secara resmi menyerahkan berkas gugatan sengketa hasil verifikasi. Berkas gugatan dilayangkan ke Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Kabupaten Malang, Selasa (25/8/2020).
Heri Cahyono yang datang ke kantor Bawaslu Kabupaten Malang bersama tim Malang Jejeg menyerahkan berkas-berkas kelengkapan gugatan. Berkas gugatan itj diterima langsung oleh Koordinator Divisi Sengketa Bawaslu Kabupaten Malang Abdul Allam Amrullah.
Baca Juga : Dewan Desak Perbaikan KUA PPAS
Abdul mengatakan bahwa hingga saat ini dirinya bersama petugas di Bawaslu Kabupaten Malang sedang melakukan pemeriksaan kelengkapan terhadap berkas gugatan Malang Jejeg. "Secara umum berkas yang dibawa sudah kami terima dan sudah kami kasih tanda terima. Prosesnya, nanti berkas yang dimasukkan kami verifikasi dalam sidang pleno pimpinan," ungkapnya ketika ditemui awak media di Kantor Bawaslu Kabupaten Malang.
Selanjutnya setelah melalui penerimaan berkas dan verifikasi dalam sidang pleno pimpinan, dikatakan bahwa hari ini maksimal akan dikeluarkan berita acara terkait lengkap atau tidaknya berkas gugatan yang diserahkan bapaslon perseorangan. "Berita acara kami keluarkan maksimal satu hari setelah kami terima," ujarnya.
Jika nantinya berkas gugatan dinyatakan tidak memenuhi syarat, Abdul menjelaskan bahwa terdapat proses tahapan perbaikan yang hanya diberikan waktu selama tiga hari. "Jadi, kalau memang nanti berkas yang disampaikan itu tidak lengkap, baik secara fisik maupun keterpenuhan formil, materiilnya, maka masih ada masa perbaikan tiga hari setelah berita acara kami keluarkan," jelasnya.
Agar berkas terpenuhi, yang jelas harus lengkap berkas secara formil, materilnya dan tentunya bukti fisik yang menjadi alat bukti untuk menjadi pertimbangan Bawaslu Kabupaten Malang.
Disampaikan Abdul bahwa jika secara administratif terpenuhi, harus dipastikan terlebih dahulu ketentuan formil yang disertakan oleh bapaslon perseorangan. "Kalau secara kelengkapan formil materiilnya terpenuhi, baru kami masukkan registrasi dan proses musyawarah baru kami lakukan registrasi ini mengarah ke proses musyawarah," ungkapnya.
Segala macam bentuk proses administrasi penyelesaian sengketa, semuanya harus melalui musyawarah di Bawaslu...