Syarat Pemberian BLT Harus Miliki Izin Usaha, Diskopindag Minta Kemenkeu Lebih Luwes
Reporter
Pipit Anggraeni
Editor
Nurlayla Ratri
25 - Aug - 2020, 05:43
Pendaftaran bagi UMKM yang ingin mendapatkan suntikan anggaran melalui program bantuan langsung tunai (BLT) masih dibuka hingga 31 Agustus 2020 mendatang. Salah satu syarat yang diberikan kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) adalah memiliki izin usaha.
Namun sayangnya, di Kota Malang masih sedikit pelaku UMKM yang telah mengantongi izin usaha. Sehingga, Pemerintah Kota Malang melalui Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) meminta agar ada sedikit kelonggaran dari Kementerian Keuangan mengenai syarat tersebut.
Baca Juga :
Baca Selengkapnya