KPU Persilakan Bapaslon Perseorangan Tempuh Langkah Hukum Terkait Sengketa Hasil Verfak

Reporter

Tubagus Achmad

Editor

A Yahya

23 - Aug - 2020, 03:24

Ketua KPU Kabupaten Malang, Anis Suhartini saat ditemui awak media di akhir rapat pleno terbuka hasil verifikasi faktual perbaikan bapaslon perseorangan, Jumat (21/8/2020). (Foto: Dok. JatimTimes)


KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kabupaten Malang telah memutuskan pada tahapan rekapitulasi verifikasi faktual (verfak) bahwa Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) dari jalur perseorangan, Heri Cahyono-Gunadi Handoko tidak memenuhi syarat atau tidak dapat melakukan pendaftaran sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Malang. 

Ketua KPU Kabupaten Malang, Anis Suhartini mengungkapkan bahwa hal itu diputuskan berdasarkan jumlah verfak yang telah dilakukan dua kali yang jika di total, jumlah berkas dukungan yang memenuhi syarat batas minimal, masih kurang untuk mencapai angka 129.796 berkas dukungan. 

Baca Juga : Henry-Yasin Dapat Rekom PKB, Siap Gaspol di Pilkada Kota Blitar

"Hasil dari rekapnya, untuk dukungan yang dinyatakan memenuhi syarat sebanyak 115 ribu sekian. Karena tidak memenuhi syarat minimal dukungan yang sebanyak 129.796, maka bakal pasangan calon perseorangan Heri Cahyono-Gunadi Handoko tidak memenuhi syarat untuk mendaftar," jelasnya. 

Akan tetapi, dari hasil verfak yang dilakukan oleh KPU, tim Malang Jejeg merasa keberatan karena disinyalir terdapat 49 persen berkas dukungan yang belum diverifikasi faktual oleh KPU. 

Menanggapi keberatan yang dilayangkan oleh Malang Jejeg, Anis pun mempersilakan untuk menempuh mekanisme yang telah diatur sejak awal, yakni mengisi form keberatan. Dan juga dipersilakan jika nantinya akan melayangkan gugatan sengketa hasil verifikasi faktual.

"Akan tetapi proses belum selesai bagi mereka. Mereka masih bisa menggunakan haknya untuk mengajukan sengketa hasil. Prosesnya bisa dilakukan, ditujukan kepada Bawaslu," ungkapnya. 

Selain itu, tim Malang Jejeg juga mengatakan dari 49 persen berkas dukungan yang belum diverifikasi faktual tersebar di 33 kecamatan yang ada di Kabupaten Malang. 

Menanggapi hal tersebut, Anis pun menanggapi bahwa terdapat perubahan mekanisme pada verifikasi faktual perbaikan yang juga telas diketahui oleh pihak Malang Jejeg dan juga Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Kabupaten Malang. 

"Diverifikasi perbaikan ini, kewajiban untuk menghadirkan pendukung itu ada di LO (Liaison Officer, red). Kemudian kami memang wajib yang memverifikasi dukungan yang dihadirkan oleh LO atau dukungan yang didatangkan ke kantornya PPS (penyelenggara pemungutam suara, red)," ujarnya. 

Anis melanjutkan bahwa manakala tadi disampaikan ada yang belum diverifikasi faktual, berarti itu memang menjadi dukungan yang tidak memenuhi syarat...

Baca Selengkapnya


Topik

Politik, ,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
Cincin anniversary bukan sekadar perhiasan - ia adalah simbol yang menceritakan perjalanan cinta yang telah dilalui bersama. Mari kita dalami bagaimana Tips Memilih Wedding Anniversary Ring yang tepat untuk moment spesial Anda.

cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette