Babak Baru! Malang Jejeg Bersiap Layangkan Gugatan Hasil Verifikasi Faktual
Reporter
Tubagus Achmad
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
23 - Aug - 2020, 01:44
Dinyatakan tidak lolos verifikasi faktual pada momen Rapat Pleno Terbuka, tim Malang Jejeg telah menyiapkan berkas-berkas yang mendukung untuk melakukan langkah hukum yakni gugatan terhadap hasil verifikasi faktual.
Hal ini menuju babak baru tahapan proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Malang 2020 yang membuat perhelatan politik lima tahun sekali akan semakin menjadikan tensi perpolitikan di Kabupaten Malang semakin panas.
Baca Juga : Henry-Yasin Dapat Rekom PKB, Siap Gaspol di Pilkada Kota Blitar
Bahwa untuk diketahui, berkas dukungan yang harus dikumpulkan oleh Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) perseorangan, Heri Cahyono-Gunadi Handoko untuk memenuhi persyaratan yakni sebanyak 129.796 berkas.
Akan tetapi hingga tahapan verifikasi faktual yang terakhir, Bapaslon perseorangan hanya mendapatkan dukungan sebanyak 115.338 suara.
Atas hal tersebut, tim Malang Jejeg yang merupakan pengusung Bapaslon perseorangan telah mempersiapkan gugatannya, karena disinyalir terdapat 49 persen berkas dukungan yang belum diverifikasi faktual.
Ketua Tim Kerja Malang Jejeg, Soetopo Dewangga mengatakan bahwa dirinya bersama tim akan melakukan gugatan yang akan dilayangkan ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara, red) dan Mahkamah Konstitusi atas sengketa hasil verifikasi faktual.
"Saya akan gugat KPU. Mekanismenya sesuai dengan Bawaslu, nanti Bawaslu rekomendasinya seperti apa, kita boleh puas atau tidak puas, sepakat atau tidak sepakat karena nanti masih ada PTUN. Kita juga masih ada Mahkamah Konstitusi, karena ini berbicara terkait sengketa hasil," tegasnya kepada awak media, Jumat (21/8/2020) tengah malam.
Soetopo menerangkan bahwa terdapat poin yang sangat penting dan menjadi perhatian bersama yakni terdapat 49 persen berkas dukungan yang belum dilakukan verifikasi faktual oleh KPU.
"Poin yang sangat penting kita sama-sama mengakui bahwa ada 49 persen pendukung yang belum diverifikasi faktual lalu di TMS (tidak memenuhi syarat, red) ini KPU gagal menjaga hak konstitusi dari para pendukung," terangnya.
Dikatakan oleh Soetopo bahwa jika melihat prosentase 49 persen dari berkas dukungan yang belum dilakukan verifikasi faktual, jumlahnya puluhan ribu dan itu semua tidak bisa langsung dilakukan TMS (Tidak Memenuhi Syarat).
"49 persen itu equalnya sebanyak 45...