BP JAMSOSTEK Terapkan Validasi Berlapis, Pastikan Penerima BSU Tepat Sasaran
Reporter
Eko Arif Setiono
Editor
Yunan Helmy
22 - Aug - 2020, 09:58
KEDIRITIMES - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan akan memberikan subsidi kepada pekerja yang telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan (BP JAMSOSTEK) dengan ketentuan umum adalah gaji yang dilaporkan oleh perusahaan atau pemberi kerja ke BP JAMSOSTEK tidak lebih dari Rp 5 juta per bulan.
Direktur Utama BP JAMSOSTEK Agus Susanto menjelaskan, pihaknya saat ini sedang melakukan finalisasi gelombang pertama daftar calon penerima bantuan subsidi upah (BSU) menggunakan kriteria yang ditetapkan pemerintah menggunakan data kepesertaan BP JAMSOSTEK.
Baca Juga :
Baca Selengkapnya