Bersaksi Palsu, Dua Perangkat Desa Campurdarat Ditahan Kejaksaan

Reporter

Joko Pramono

Editor

Yunan Helmy

21 - Aug - 2020, 12:33

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tulungagung Tri Agung Radityo (Joko Pramono for Jatim TIMES)


Dua perangkat Desa Campurdarat, Kecamatan Campurdarat, Tulungagung,  harus mendekam di hotel prodeo. Kedua perangkat itu sudah ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung sejak Selasa (18/8/20) lalu.

Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka lantaran telah memberikan kesaksian palsu dalam persidangan. “Jadi, sejak kemarin mereka ditahan selama 20 hari ke depan,” terang Kepala Seksi Intelijen  (Kasi) Kejaksaan Negeri Tulungagung Agung Tri Radityo, Rabu (19/8/2020).  

Baca Juga : Tim Kuasa Hukum Malang Jejeg Adukan George da Silva ke Polres Malang, Kenapa?

Kedua perangkat desa itu adalah Heru Sumarsono dan Suwignyo. Heru menjabat kasi pemerintahan di Pemdes Campurdarat. Sedangkan Suwignyo menjabat kepala dusun Ngingas, Desa Campurdarat.

Perkara yang menjerat kedua perangkat itu bermula dari sidang pembunuhan suami istri Adi Wibowo (56) alias Didik dan Suprihatin (50) pada Maret 2020. Kedua perangkat ini menjadi saksi atas terdakwa Deni Yonatan Fernando Irawan (25) alias Nando dan Muhammad Rizal Saputra (22).

“Saat itu intinya mereka memberi keterangan bahwa dua terdakwa itu tidak ada di Tulungagung saat pembunuhan itu terjadi,” sambung Agung.

Heru dan Suwignyo saat itu menunjukkan bukti surat jalan yang diminta Nando dan Rizal ke kantor desa.

Namun  fakta persidangan menunjukkan, dua terdakwa ada di Tulungagung saat kejadian pembunuhan. Register surat jalan yang dijadikan bukti dalam persidangan juga diyakini dipalsukan.

Hakim langsung memerintahkan kedua perangkat ini ditetapkan sebagai tersangka lantaran keduanya dianggap memberikan keterangan palsu di persidangan yang telah disumpah.  

Lalu Satrekrim Polres Tulungagung melakukan penyelidikan atas perkara ini. “Kami menerima SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan). Hasil gelar perkara penyidik kepolisian, 23 Maret 2020 mereka ditetapkan sebagai tersangka,” ucap Agung.

Selama  penyidikan di kepolisian berjalan, Heru maupun Suwignyo tidak ditahan. Masih menurut Agung, pada 15 April 2020 berkas perkara mereka dikirim ke Kejari Tulungagung.  

Dari diskusi antara jaksa peneliti dan penyidik kepolisian, berkas keduanya dipisah. “Diputuskan berkas di-split masing-masing karena untuk mengantisipasi jika mereka sama-sama tidak mengaku. Tapi tetap kami juncto-kan dengan pasal 55 KUHP, turut serta,” ujarnya...

Baca Selengkapnya


Topik

Hukum dan Kriminalitas, ,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
Cincin anniversary bukan sekadar perhiasan - ia adalah simbol yang menceritakan perjalanan cinta yang telah dilalui bersama. Mari kita dalami bagaimana Tips Memilih Wedding Anniversary Ring yang tepat untuk moment spesial Anda.

cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette